LOMBOK TENGAH, samawarea.com (4 September 2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang terduga berinisial HA (69) asal Kecamatan Kopang dan KA (50) warga Kecamatan Lembar. Jenis narkoba yang diamankan adalah shabu seberat 139,67 gram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH yang dikonfirmasi, Rabu (4/9) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Untuk modus operandi pelaku KA berperan sebagai pemilik barang, sedangkan HA berperan sebagai penjual barang tersebut.
IPTU Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada Hari Senin (3/9) pukul 13.00 Wita. Menurut informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi itu kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan TKP sehingga ditemukan tiga bungkus plastik klip transparan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. “Tiga bungkus plastik ini berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” jelasnya. (SR)