SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 Agustus 2024) – Setelah Ali BD selaku penggugat mengajukan beberapa orang saksi, kini giliran Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat menghadirkan dua orang saksi.
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (13 Agustus 2024), Tim Kuasa Hukum Tergugat terdiri H. Iskandar SH, Abdul Hafiz SH MH dan Sahrir Ramadhan SH menghadirkan Abdul Khatab dan Damhuji untuk memberikan kesaksiannya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH didampingi Reno Hanggara SH dan Yulianto Thosuly SH, saksi Abdul Hatap banyak menjelaskan tentang rekonstruksi pengembalian batas atas 7 sertifikat tanah milik yang belakangan diklaim Ali BD atas dasar sertifikat SHM 507 yang sekarang disengketakan.
Hatap yang saat itu seorang aktivis mengaku orang yang terlibat langsung dalam menfasilitasi warga pemilik 7 sertifikat untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah sebagaimana yang pernah terjadi pada Tahun 2006 lalu.
Selain itu Hatap juga yang membawa permasalahan warga ini ke DPRD Sumbawa untuk digelar hearing. Hasilnya DPRD Sumbawa yang difasilitasi Komisi 1, mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rekonstruksi ulang pada lahan yang berpotensi konflik ini.
Hatap pun sempat menanyakan kepada petugas BPN saat hearing, terkait SHM 507 yang dimiliki penggugat (Ali BD) agar ikut juga direkontruksi. Namun petugas BPN mengatakan rekonstruksi lahan 507 tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki warkah.
Dalam kesaksiannya juga saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat dan majelis hakim, Hatap mengaku pernah melihat dan membaca isi SHM 507. Dalam SHM ini, tertulis sebelah utara berbatasan dengan laut. Tapi menurut Hatap, faktanya lahan yang diklaim Ali BD sebagai bagian SHM 507 itu lautnya berada di sebelah barat. Bukan sebelah utara.
Sementara Damhuji saksi fakta lainnya menerangkan bahwa lahan yang diklaim Ali BD adalah milik Sri Marjuni Gaeta. Sejak tahun 2007 hingga sekarang Damhuji mengaku menggarap lahan tersebut seluas 4 hektar dari 14 hektar, dengan sistem kontrak sewa dengan Sri Marjuni sebesar Rp 2,5 juta per hektar. Selebihnya digarap oleh orang lain yaitu Dahlan, Rian dan Amir, atas seijin Sri Marjuni.
Selama ini sepengetahuan Damhuji, tidak ada orang lain yang menguasai lahan tersebut selain Sri Marjuni. Ia pun merasa heran secara tiba tiba muncul Ali BD mengklaim lahan tersebut.
Bahkan saat rekontruksi oleh BPN Sumbawa atas lahan itu pada Tahun 2014 silam, dia yang memasang patok.
Menanggapi keterangan dua orang saksi ini, kuasa hukum tergugat, Abdul Hafiz SH MH menilai saksi tersebut adalah saksi fakta yang merasakan, melihat dan terlibat langsung dalam proses rekonstruksi serta mengetahui secara persis siapa pemilik lahan yang sebenarnya.
“Kedua saksi menyampaikan keterangan sangat lancar, jelas dan sesuai fakta yang dia alami, dia ketahui bahkan terlibat langsung dalam proses rekonstruksi batas,” ujar Hafiz.
Keterangan saksi ini kata Hafiz, sangat bertolak belakang dengan saksi yang diajukan Ali BD selaku penggugat.
Ia menilai saksi yang diajukan penggugat adalah saksi testimony d’audito yaitu saksi yang bercerita di atas cerita, dan hanya menerka karena tidak terlibat apalagi melihat langsung proses rekontruksi maupun jual beli lahan.
Sehingga sangat wajar keterangan dua orang saksi yang diajukan Ali BD lebih banyak menjawab tidak mengetahui ketika ditanya lokasi tanah SHM 507 secara pasti termasuk batas-batasnya.
Sebab lahan yang disebutkan saksi adalah lahan.milik Sri Marjuni Gaeta yang telah bersertifikat dengan batas batas serta titik koordinat yang jelas dan tercatat. Apalagi saksi penggugat menyebutkan batas batas tanah SHM 507 tidak identik dengan tanah milik Sri Marjuni yang diklaim Ali BD.
“Intinya mereka (penggugat) mengada-ada. Adanya tumpang tindih sertifikat itu hanya klaim sepihak dari penggugat (Ali BD). Klaim ini tidak bisa dibuktikan secara administrasi dan fakta lapangan,” tukasnya.
Di bagian lain Hafiz juga menanggapi pertanyaan majelis hakim kepada saksi yang diajukan tergugat. Hakim menanyakan kepada saksi Hatap apakah mengetahui bahwa penggugat (Ali BD) telah mencairkan atau menerima uang konsinyasi salah satu dari 7 sertifikat (atas nama Syaifuddin ST) ?
Menurut Hafiz, pertanyaan majelis hakim tidak terlalu jelas, karena tidak menyebut secara spesifik obyek yang menjadi pertanyaan ini.
Namun demikian Ia ingin menjelaskan bahwa sampai saat ini kliennya (tergugat) belum menerima ganti rugi (konsinyasi) atas pembebasan lahan obyek sengketa yang digunakan untuk Jalan Samota.
Hafiz memperkirakan pertanyaan majelis hakim ini mengenai persoalan ganti rugi pembebasan lahan MXGP Samota bukan pembebasan lahan untuk Jalan Samota.
Untuk diketahui, sidang sengketa lahan ini akan dilanjutkan pekan mendatang, 20 Agustus 2024. Dalam sidang ini nanti, tergugat kembali menghadirkan dua orang saksi. (SR)






