SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Agustus 2024) – Bupati Sumbawa yang diwakili Sekretaris Daerah, Dr. Budi Prasetyo S.Sos., M.AP., memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sumbawa atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD pada Kamis (1/8/2024) ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Fikri S.Ag., M.Si. Hadir anggota Forkopimda Kabupaten Sumbawa, para Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, dan Anggota DPRD.
Sekda Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa pendapatan daerah hingga semester I Tahun 2024 sebesar 47,65%. Terkait pendapatan daerah yang mengalami penurunan target, ini bersumber dari pajak MBLB. Hal tersebut disebabkan proses banding antara pemerintah daerah dan PT. Brantas Abipraya yang masih berlangsung dan diperkirakan hingga akhir tahun anggaran.
Demikian pula pada komponen pendapatan bagi hasil dari PT. AMNT yang jika mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada ayat 2 huruf C, Kabupaten Sumbawa masuk dalam kelompok yang mendapat 2% dari keuntungan bersih.
Sekda juga menyampaikan Belanja Daerah hingga semester I Tahun 2024 adalah sebesar 37,82%. Pemerintah Daerah senantiasa berupaya mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas nasional. Wujud komitmen Pemkab Sumbawa dalam memenuhi kebutuhan SPM ditunjukkan dengan berhasil meraih predikat terbaik 4 Tingkat Nasional pada Pelaksanaan dan Pelaporan SPM (SPM Award) Tahun 2023.
Peningkatan belanja operasional ini bertujuan mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan program-program prioritas daerah, percepatan Pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana dan prasarana, serta peningkatan ekonomi melalui pendampingan UMKM. (SR)