SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Agustus 2024) – Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 ini mencapai 374.864 orang.
Daftar Pemilih Sementara ini ditetapkan KPU Kabupaten Sumbawa melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten di Hotel Sernu, Sabtu, 10 Agustus 2024. Rapat Pleno yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dihadiri para saksi dari partaoi politik ini dipimpin Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP didampingi komisioner lainnya.
Dalam rapat pleno tersebut terungkap dari 374.864 pemilih yang tersebar di 929 TPS ini, pemilih perempuan lebih banyak yakni 191.246 orang dibandingkan laki-laki 183.618 orang. Terdapat juga pemilih baru 23.606, dan pemilih tidak memenuhi syarat pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) 29.116 serta perbaikan data pemilih 9.748.
Sebelumnya Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat dalam sambutannya mengatakan rapat pleno penetapan DPS ini berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Meski telah ditetapkan, data ini berlanjut, tidak diam dan tetap berjalan. Artinya sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan sampai ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Kita tidak bisa menghalangi orang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, menjadi anggota TNI/Polri, dan masyarakat yang pensiun dari TNI/Polri yang harus dicatat sebagai pemilih. Dengan alasan ini data menjadi dinamis dan tetap berjalan sampai ditetapkannya daftar pemilih tetap,” jelasnya.
Hal ini dilakukan sambung Syamsi, untuk mengakurasi dan memvalidasi data pemilih. Tujuannya agar data tersebut valid dan akurat sehingga memenuhi syarat dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak yang berlangsung 27 November 2024 mendatang. (SR)






