KOTA BIMA, samawarea.com (29 Agustus 2024) – Bisnis haram yang dijalankan MJ (30) warga Kota Bima, seketika terhenti. Pasalnya pria tersebut ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (29/8) dinihari, pukul 01.00 Wita. MJ yang diduga pengedar ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Dediansyah, menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain plastik klip berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 9,45 gram, kotak rokok, tabung kaca, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Setelah penangkapan, MJ langsung digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (SR)






