SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Agustus 2024) – Dua pria asal Kecamatan Labu Api Kabupaten Lombok Barat, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (27/8) malam pukul 18.30 Wita. Keduanya terlibat dalam transaksi narkoba.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan aktivitas jual beli yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Tim turun ke lokasi tepatnya pinggir jalan bypass lintas Sumbawa—Bima, depan Gudang Jagung PT Seger untuk melakukan pengintaian. Setelah dipastikan, dua orang yang dicurigai ditangkap. Dari tangan SH (21) dan AW (32) ini, tim mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram.
Saat dilakukan Interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang tak dikenal. Kini kedua terduga dalam pengembangan penyidikan di Mapolres Sumbawa. (SR)






