MATARAM, samawarea.com (19 Juli 2024) – Seorang pria berinisial SA (20) ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Terduga asal Lombok Timur ini dibekuk setelah dilaporkan menyodomi anak laki-laki berinisial M yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan berulang-ulang terhadap korban di sebuah mushollah.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat S.IK., dalam konferensi pers di Command Centet Polda NTB, Kamis (18/7/2024) membenarkan adanya kasus tersebut dan mengungkap kronologisnya. Kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor bertemu pelaku di jalan. Pelaku meminta korban mengantarnya ke Sakra dengan menjanjikan uang senilai Rp 50.000. Karena dianggap dekat, Korban mengiyakan dan langsung berangkat. Ketika tiba di Sakra pelaku meminta korban menunggu karena pelaku ganti baju.
Tak lama berselang, pelaku meminta korban mengantarnya ke Lombok Utara untuk melihat penampilan Kecimol. Korban menuruti permintaan pelaku dan keduanya berangkat. Ketika melintas di Pom Bensin Gerung Lombok Barat, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan beristirahat sebentar di Musholla setempat, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok Utara. Kebetulan saat itu sudah larut malam, pukul 23.00 Wita.
Tanpa diduga pelaku menarik korban lalu membungkukkan badan korban dan menyetubuhinya dengan cara memasukan kelamin ke dubur korban. Setelah itu, korban ke toilet mushollah. Rupanya, pelaku belum merasa puas, sehingga mengikuti korban ke toilet. Di tempat itu, pelaku kembali menyodomi korban. “Jadi terlapor menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,” kata Syarif.
Atas kejadian itu dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan baik keterangan saksi dan lainnya, pelaku akhirnya diamankan. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya identitas korban baju kaos hitam, celana jeans warna biru, sarung coklat, sarung merah, serta flasdisk yang berisi rekaman video CCTV.
Pelaku dijerat pasal 81 (1) jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6C UUNo 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah,” demikian Syarif Hidayat. (SR)