LOMBOK UTARA, samawarea.com (13 Juli 2024) – Kasus pembunuhan seorang pegawai Koperasi Jaya Perkasa berinisial JF (23), direkonstruksi. Reka ulang ini langsung diperankan oleh ketiga tersangka yakni PCM (23) selaku pimpinan koperasi dan dua karyawan lainnya, AYT (32) dan PFM (19), di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Jum’at pagi (12/7).
Rangkaian adegan yang dilakukan oleh ketiga tersangka mengungkapkan bagaimana peristiwa tragis tersebut terjadi. Rekontruksi tersebut dihadiriĀ KabagOps Polres Lombok Utara, Kasatreskrim, dan Kapolsek Tanjung. Selain itu hadir juga dari Kejaksaan dan Penasihat Hukum para tersangka yang juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi ini juga disaksikan warga yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kejadian yang sempat menghebohkan tersebut. Tercatat ada 40 adegan, namun ketiga tersangka hanya melakukan 12 adegan yang berlangsung di kantor koperasi.
Menurut Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasatreskrim, IPTU Ghufron Subeki, menyebutkan ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari hasil (BAP) dengan rekonstruksi.
“Ketiga tersangka tidak melakukan adegan di lokasi ditemukannya korban, yakni di kebun. Adegan di lokasi itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” terang Ghufron.
Warga yang menyaksikan rekonstruksi tampak tegang. Meski begitu, acara ini berjalan lancar dan aman di bawah pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara menambahkan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana peristiwa ini terjadi dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Aparat kepolisian akan terus menyelidiki adegan-adegan yang belum dilakukan oleh tersangka untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini,” tutupnya.
Untuk diketahui kasus pembunuhan yang semula diduga sebagai bunuh diri di Dusun Prawira, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, terbongkar sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.
Korban, JF (23), seorang mahasiswa asal Atambua, NTT, ditemukan tewas di kebun milik warga setelah baru seminggu bekerja di Koperasi Jaya Perkasa. JF, korban, adalah seorang mahasiswa yang baru saja memulai pekerjaan di koperasi.
Pelaku utama, PCM (23), adalah pimpinan koperasi tempat JF bekerja. Dua pelaku lainnya, AYT (32) dan PFM (19), juga terlibat. (SR)






