MATARAM, samawarea.com (25 Juli 2024) – Sebanyak 20 kasus narkoba berhasil diungkap jajaran Polda NTB selama menggelar Operasi Antik Rinjani 2024 selama 13 hari (11—24 Juli). Dalam pengungkapan ini, 31 orang terduga 9 orang di antaranya residivis, dibekuk. Selain itu mengamankan barang bukti 626,518 gram shabu, 89,965 gram ganja, 3 butir ekstasi, uang dan HP.
Sebelum digelar Operasi Antik Diresnarkoba pada Bulan Juni 2024 lalu juga mengungkap 10 kasus dengan 11 orang tersangka, 5 di antaranya residivis. Sementara barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan berupa shabu seberat 394,999 gram, ganja 18.962,71 gram, ekstasi 3 butir, serta sejumlah uang tunai.
Kapolda NTB Irjen Pol. Dra. R. Umar Faruq SH., M. Hum., dalam konfrensi persnya, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Tindakan hukum yang diterapkan kepada tersangka diharapkan dapat memberi efek jera sehingga dapat mengurangi dan meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah NTB.
“Kepada para tersangka yang diamankan, penyidik menerapkan pasal 111, 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dedy Supriadi S.IK., menyebutkan bahwa, secara keseluruhan hasil ungkap tindak pidana Narkotika pada Operasi Antik 2024 terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas jika dibandingkan Ops Antik 2023. (SR)