Cabuli Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Lunyuk Resmi Ditahan  

oleh -2486 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 Juli 2024) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Lunyuk berinisial MZ (40) resmi ditahan penyidik Unit IV PPA Polres Sumbawa, Senin, 15 Juli 2024 pukul 16.00 Wita.

Oknum tersebut dijebloskan ke sel tahanan karena menjadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang santrinya yang masih di bawah umur.

MZ dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI  Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, SH., S.IK., M.AP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Selasa (16/7) pagi ini, membenarkan penangkapan dan penahanan oknum pimpinan Ponpes.

Perbuatan tersangka sebut Kasat, menimpa korban berinisial Y. Perbuatan tersangka dilakukan di Ponpes yang dipimpinnya sekitar akhir tahun 2021 hingga 2022. Menurut pengakuan korban telah dicabuli sejak kelas 2 SMA sekitar akhir tahun 2021, dan terakhir pada tahun 2022 dengan cara memeluk, mencium pipi kiri dan kanan, kening, dagu dan bibir korban serta meremas bagian sensitif.

Akibat kejadian itu korban yang kini telah berusia 19 tahun merasa trauma untuk bertemu tersangka. Dan korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada bulan April 2024 sehingga melaporkannya ke Polres Sumbawa.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin sore,” demikian Kasat Regi. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *