Oknum Pimpinan Ponpes di Lunyuk Dilaporkan Cabuli Santri

oleh -1600 Dilihat
Salah seorang saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Saksi ini adalah teman korban.

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Juni 2024) – Kasus dugaan asusila di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa yang diduga melibatkan oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), kembali terjadi. Kali ini di Kecamatan Lunyuk. A–mantan santriwati yang kini berusia 19 tahun, melaporkan telah dicabuli oleh oknum Pimpinan Ponpes berinisial MZ (25).

Kasus itu terjadi ketika korban masih berusia 14 tahun. Menindaklanjuti laporan ini, Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa bergerak mendatangi lokasi. Namun oknum pimpinan Ponpes yang menjadi terlapor tidak ada di tempat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK, Rabu (5/6/2024) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan. Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan di antaranya pemeriksaan korban dan sejumlah saksi. Sedangkan terduga belum diamankan karena masih di Pulau Lombok.

“Setelah pemeriksaan korban dan saksi akan dikeluarkan surat untuk tindakan selanjutnya yaitu pengamanan dan pemeriksaan terhadap terduga,” sebutnya.

Regi—akrab perwira muda ini disapa, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu korban masih duduk di bangku MTs di pondok pesantren tersebut. Namun baru terkuak setelah beberapa tahun kemudian, setelah korban tamat MA di pesantren yang sama. Awal Mei 2024, korban sakit dan dijenguk teman-temannya.

Korban pun menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Mengejutkan lagi, peristiwa itu dilakukan oleh oknum pimpinan Ponpes. Mendengar cerita korban, ibu korban yang kebetulan mendampingi korban, kaget dan langsung emosi. Tanpa menunggu waktu lama, orang tua korban melaporkannya ke polsek setempat. Dari Polsek Lunyuk, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Sumbawa.

“Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di rumah terduga, saat istri terduga tidak berada di rumah. Korban sering bantu bersihkan rumah terduga saat istrinya libur sekolah dan berangkat ke Lombok,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam menjalani proses, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa. Ini diakui Sekretaris LPA, Fatriatulrahma. “Benar, kami sudah dampingi korban. Kami juga akan terus dampingi hingga pemeriksaan beberapa saksi,” kata Atul sapaannya.

Sejauh ini, pendampingan yang dilakukan LPA adalah visum et repertum (VER), pemeriksaan saksi dan pemeriksaan psikologis korban. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *