SUMBAWA BARAT, samawarea.com (5 Juni 2024) – Penyelidikan dugaan praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tepatnya Desa Sekongkang Bawah dari Tahun 2019 hingga 2024, terus digenjot Tim Kejaksaan Negeri setempat.
Rabu (5 Juni 2024) tadi, Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Desa Sekongkang Bawah. Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus didampingi Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH. Penggeledahan tersebut merujuk surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: Print-01/N.2.16/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti guna menemukan bukti-bukti berupa dokumen, surat-surat dan lainnya untuk membuat terang perkara dugaan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Desa Sekongkang Bawah.
Sebanyak 1 container yang berkaitan dengan administrasi pendaftaran tanah, stempel yang diduga palsu dan 1 perangkat computer serta softcopy, diangkut dari computer pelayanan kantor desa. (SR)







