Calon Independen dan Integritas KPU

oleh -1022 Dilihat

Oleh: Akhmad Syafruddin
Staf Pengajar Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT

Seperti halnya daerah lain, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera menghelat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Proses pilkada ini harus dimaknai sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Masyarakat melalui estapet kepempimpinan baru yang lebih prospektif. Oleh karena itu, menghadirkan kepemimpinan baru dan penciptaan iklim politik yang sehat perlu dibuka ruangnya. Meskipun belum final, beberapa calon dari partai politik mengemuka termasuk dari calon indipenden. Bagi calon independen harus mendapatkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 50% kecamatan, serta 20% dari jumlah anggota DPRD bagi pasangan calon dari partai politik. Meskipun satu calon independen yang telah mendaftar belum ditetapkan sebagai Calon (karena belum dilakukan verifikasi faktual), KPU KSB dapat bekerja secara professional dan berintegritas. Kehadiran calon independent di KSB harus diapresiasi karena masyarakat diberi ruang yang mana selama ini ruang tersebut hanya dimiliki oleh elit politik. Dukungan 10% bukanlah jumlah sedikit jika dikaitkan dengan ketentuan pemenang pilkada yaitu calon yang memiliki suara terbanyak. Apalagi jika calon yang berkompetisi lebih dari dua pasang calon. Jika, kepala daerah merupakan suatu hal yang krusial karena menyangkut segenap dimensi hajat masyarakatnya, maka setidaknya para pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pemilihan harus bersikap fair.

Tidak dapat dipungkiri jika KPU dan Bawaslu, serta Pemerintah Daerah memiliki peran penting bagi terciptanya proses pemilihan yang jujur dan adil. KPU dan Bawaslu tidak hanya diharapkan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas. Profesional jika KPU telah melaksanakan tugasnya secara baik dan benar sesesuai ketentuan yang ditetapkan, sedangkan berintegritas harus bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun. KPU dan Bawaslu berada dalam pusaran kepentingan politik yang riskan baik secara personal maupun institusional. Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah mengemban amanah secara profesional, jujur, adil, dan berintegritas. Kekhilafan atas suatu hal pada suatu pihak dapat menimbulkan gelombang masa yang sulit diprediksi. Fanatisme dan sulitnya masa para calon dikendalikan, dibarengi dengan sistem budaya Sumbawa yang bersifat egaliter dan terbuka memungkinkan terjadinya friksi menuntut KPU dan Bawaslu dapat berada di rel yang benar. Apalagi periode kerja KPU baru saja dimulai, ketidakmampuannya dalam melaksanakan pilkada akan menjadi momok selama empat tahun ke depan.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah merupakan bagian penting bagi kelangsungan pilkada karena eksistensi sebagai fasilitator tidak hanya dapat mempengaruhi pelaksana pilkada tetapi juga dapat menjauhkan pelaksana dari para pihak yang berpentingan. Artinya, Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menjaga netralitas KPU dan juga Bawaslu. KPU dan Bawaslu akan dapat bekerja secara professional dan berintegritas jika Pemerintah Daerah dapat memberikan pengayoman yang selayaknya. Apalagi saat ini, Bupati Sumbawa Barat, Dr. W. Musyafirin sedang meniti karir politiknya menuju skala nasional melalui pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Gubernur. Meskipun kinerjanya sebagai Bupati Sumbawa Barat hampir 10 tahun, dipandang oleh sebagian masyarakat belum optimal, tetapi upaya menciptakan kesejahteraan rakyat melalui penghadiran pemimpin yang menjadi dambaan masyarakat akan menjadi kado terakhir terindah bagi segenap masyarakat KSB. Dengan kata lain, jika Bupati Sumbawa Barat saat ini ingin menjadikan dirinya sebagai sosok yang memiliki ketokohan yang menjadi dambaan banyak orang, proses pelaksanaan Pilkada di KSB setidaknya dapat bersikap netral serta mampu menjadi fasilitator politik yang dapat diteladani. Masyarakat akan memberikan pengukuhan secara informal atas kebijaksanaan dan ketokohannya di masa datang.

Secara umum, masyarakat Sumbawa Barat berharap pemimpin yang terpilih adalah hasil pilihan masyarakat yang sebenarnya, bukan paslon yang dimenangkan oleh para pelaksana atau para pihak yang mampu mempengaruhi Keputusan pelaksana Pilkada. Jika pasangan independen lolos verifikasi faktual dan dinyatakan lolos maka untuk pertama kalinya KPU dan masyarakat KSB melaksanakan pilkada dengan pasangan calon independen. ketidakprofesionalan, ketidakjujuran, ketidakadilan serta ketidakberintegritasan KPU dan Bawaslu akan menjadi momok, seperti pepatah MENEPUK AIR DALAM DULANG. Kami ucapkan selamat bekerja kepada KPU dan Bawaslu, dengan harapan dukungan penuh masyarakat Sumbawa Barat.

bawaslu

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *