SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 April 2024) – Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah akan menjadi kado bagi 439 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Sebab pada momen bahagia itu ratusan warga binaan ini diberikan resmisi khusus (RK) atau pengurangan masa menjalani pidana. Saat ini pemberina remisi itu sedang diusulkan.
“Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana). Alhamdulillah 439 orang telah diusulkan untuk menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana). 241 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan sisanya 198 orang narapidana Tindak Pidana Khusus,” ungkap Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal, Kamis (4/4/2024) kemarin.
Mengenai besaran remisi yang diusulkan kata Purniawal, bervariatif, di antaranya 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri akan terbit dan diterima paling lambat sehari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan. Sementara itu, penyerahan SK akan dilaksanakan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” tambahnya. (SR)






