MATARAM, Samawarea.com (1 Oktober 2026) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan skema apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo berkesempatan memperoleh diskon hingga 10 persen.
Tak hanya potongan pajak, masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakannya juga secara otomatis berkesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak, dengan hadiah menarik yang disiapkan Pemprov NTB, termasuk belasan unit sepeda motor.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Zuhudy Kadran, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak.
Menurutnya, selama ini masyarakat yang terlambat membayar pajak lebih sering dikenakan sanksi atau denda. Sementara masyarakat yang taat belum banyak mendapatkan bentuk penghargaan.
“Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata Zuhudy.
Ia menjelaskan, besaran diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo, kendaraan roda dua mendapatkan potongan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 5 persen.
Sedangkan pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo, kendaraan roda dua mendapatkan diskon 5 persen dan kendaraan roda empat memperoleh potongan 2 persen.
Selain mendapatkan potongan, wajib pajak yang taat juga otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak.
“Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Zuhudy.
Skema apresiasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan daerah terbaru NTB yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Zuhudy menyebut kebijakan tersebut mengusung semangat “Pajak Adil untuk NTB Maju”. Prinsipnya, pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kendaraan dengan kapasitas lebih besar, kendaraan mewah, serta sektor industri.
Dalam kebijakan PKB tersebut, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat tetap dikenakan tarif lama.
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc dan mobil di bawah 1.500 cc tetap dikenakan tarif 1,025 persen, sehingga tidak mengalami kenaikan.
Sementara penyesuaian tarif menjadi 1,075 persen diberlakukan terhadap sepeda motor dengan kapasitas di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc.
“Penyesuaian menjadi 1,075 persen hanya diberlakukan terhadap sepeda motor di atas 150 cc dan mobil di atas 1.500 cc,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, Pemprov NTB menempatkan perlindungan terhadap kendaraan yang digunakan masyarakat umum sebagai salah satu prinsip dalam kebijakan pajak terbaru.
Prinsip serupa juga diterapkan dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pemprov NTB melakukan penyesuaian tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen, namun menurut Zuhudy, penyesuaian tersebut secara khusus dan terbatas diberlakukan terhadap penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan.
Sementara bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk transportasi umum maupun kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif.
“Sementara BBM yang digunakan untuk transportasi umum dan kendaraan masyarakat sehari-hari tidak dikenakan kenaikan tarif,” katanya.
Zuhudy menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan daerah dengan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemprov NTB mendorong sistem perpajakan daerah yang lebih proporsional sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak lebih awal,” pungkasnya. (SR)






