SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Maret 2024) – Dua mucikari dibekuk saat jajaran Polres Sumbawa mengungkap kasus prostitusi di sebuah hotel wilayah Kota Sumbawa. Keduanya berinisial GT perempuan berusia 30 tahun dan AB seorang pria juga berusia 30 tahun.
Dalam jumpa persnya, Selasa (19 Maret 2024), Wakapolres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto SH didampingi Kabag Ops AKP Mulyadi SH, KBO Reskrim, IPTU Sumarlin, KBO Narkoba, IPDA Imam dan Kasi Humas, IPDA Sardi mengatakan kasus prostitusi ini terungkap dalam Operasi Pekat Rinjani 2024. Berawal dari informasi, tim bergerak ke sebuah hotel di wilayah Kota Sumbawa sekitar pukul 22.40 Wita. Tim melakukan penggeledahan di setiap kamar dan menemukan kedua terduga di dalam kamar nomor 57.
Modus operandinya kata Kompol Iwan, terduga menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan. Setiap menawarkan jasa layanan seksual, mucikari ini mematok tarif Rp 500 ribu sekali kencan. Jumlah ini kemudian dibagi, untuknya Rp 200 ribu dan PSK mendpaat Rp 300 ribu.
Kepada penyidik, GT mengaku melakukan bisnis haram ini karena factor ekonomi. Ia juga mengaku telah 4 kali menjajalkan layanan prostitusi kepada pelanggannya. Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan hukuman penjara 1,4 tahun atau denda Rp 15.000. (SR)






