Modus Meminjam Ternyata Motor Digadai

oleh -861 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Maret 2024) – Tim Opsnal Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa meringkus seorang pria berinisial MU alias Rio (33). Warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir ini ditangkap karena menggelapkan sepeda motor. Modusnya, meminjam lalu menggadaikannya. Saat penangkapan di rumahnya, pelaku sempat kabur ke dalam Pasar Seketeng dan berhasil dibekuk di belakang SDN 12 Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.IK., Sabtu (23/3/24) menuturkan, kasus penggelapan motor ini terjadi Senin, 26 Februari lalu. Saat itu korban Andi Kusuma (50) warga Kelurahan Brang Biji, duduk ngopi di kamar temannya, Iwan.

Baca Juga  Guru SMP Tewas Mengenaskan, Leher Tertebas, Dada Tertancap Tombak

Datang pelaku Rio meminjam sepeda motornya, Yamaha Jupiter MX, warna merah marun EA 2936 AE. Tanpa curiga korban meminjamkannya. Namun setelah beberapa jam ditunggu, Rio belum kembali. Korban mencoba menghubungi melalui HP, juga tidak aktif.

Merasa curiga, korban lapor polisi yang kemudian mengerahkan Tim Opsnal yang dikomandani AIPDA Abdul Razak. Tim bergerak ke arah Kelurahan Seketeng menuju kediaman istri pelaku. Mengetahui kedatangan tim, pelaku kabur ke dalam Pasar Seketeng.

Pengejaran pun dilakukan dan berhasil menangkap pelaku di belakang sekolah yang tidak jauh dari pasar. Kepada tim, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu kepada HS warga Desa Serading. Tim langsung mengambil barang bukti tersebut dari tangan HS. (SR)

rokok pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *