Masyarakat Miskin di Sumbawa Dapat Bantuan Pangan

oleh -1123 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Januari 2024) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Ir. Irin Wahyu Indarni, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Untuk Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.

Penyaluran CPP melalui pemberian bantuan pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran penerima bantuan pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi. Selain itu menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.

Adapun sasarannya lanjut Kadis, Penerima Bantuan Pangan (PBP) adalah masyarakat miskin dan yang mengalami rawan pangan dan gizi di Kabupaten Sumbawa meliputi 24 kecamatan terdiri dari 165 desa/ kelurahan. Penerima Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil koordinasi ingkat menteri atau kepala lembaga sebanyak 49.581 PBP dengan jumlah bantuan 495.810 kg/bulan untuk Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, penerima bantuan pangan akan memperoleh bantuan pangan beras sejumlah 10 kg setiap bulan selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni 2024. “Tahap I diberikan pada Bulan Januari–Maret 2024, Tahap II pada Bulan April–Juni 2024,” imbuhnya.

Penyedia bantuan pangan berupa beras sambung Irin, dilaksanakan oleh Perum Bulog Sub Divre Wilayah Sumbawa. PT. Jasa Prima Logistic selaku transporter yang bertugas mengantarkan atau menyalurkan dari gudang Bulog sampai ke Penerima Bantuan Pangan (PBP). (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *