Pelapor Kasus Perampokan Jadi Tersangka, Karyawan Indomart Ditangkap

oleh -844 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Januari 2024) – Oknum karyawan Indomart dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Sumbawa. Statusnya sebagai korban perampokan seketika berubah menjadi tersangka. Pasalnya, pelaku dari aksi perampokan yang dilaporkan warga  Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa ini adalah dia sendiri.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili S.Tr.K., SIK., Rabu (31/1/2024) menuturkan, kejadian itu bermula adanya laporan kasus perampokan di Jalan Mangga, Kelurahan Uma Sima, Senin, 29 Desember 2023, pukul 14.30 Wita.

Dalam laporannya, MAF mengaku kehilangan uang Rp 36 juta. Uang itu dibegal sekelompok pelaku curas saat MAF dalam perjalanan ke Bank BRI. Saat itu korban melintas di TKP hendak menyetor uang kas sebesar Rp 36.600.000 ke BRI. Uang itu berada dalam tas selempang yang dikenakannya.

Baca Juga  Banjir di Alas, Satu Tewas Tenggelam

Ketika melintas di Jalan Gang Mangga, muncul 2 orang tak dikenal menendangnya sehingga terjatuh di aspal. Tas berisi uang tersebut dirampas dan dibawa kabur oleh dua orang pelaku. MAF mengaku hanya mengenali baju pelaku, berkaos hitam.

Laporan MAF di SPKT Polres Sumbawa ditindaklanjuti. Namun hasil penyelidikan tim opsnal cukup mengejutkan sekaligus mengungkap adanya rekayasa kejadian. Ternyata laporan MAF adalah rekayasa, karena tidak pernah ada peristiwa perampokan. MAF langsung ditangkap. Dari tangannya diamankan barang bukti uang tunai Rp 18,8 juta. Kini MAF menjalani proses hukum dan dikerangkeng di sel tahanan Polres Sumbawa. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *