Sumbawa Barat Samawarea.com 31 Januari 2024
Dr. Supratman Andi Agtas,SH,.MH, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menyatakan bahwa selama menjabat sejak tahun 2014 hingga saat ini, ia tidak mengetahui adanya usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara audensi dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Sumbawa Barat.
“Saya tidak pernah tau ada usulan pembentukan provinsi Pulau Sumbawa semenjak saya duduk di DPRD dan menjadi Ketua BALEG mulai tahun 2014 silam,” ujar Dr. Supratman. Menurutnya, isu ini tidak muncul karena Pemilihan Legislatif, melainkan karena pertanyaan yang sering diajukan di seluruh kabupaten di Pulau Sumbawa. “Saya jawab apa adanya, kalau pembentukan Provinsi harus Undang-Undangnya, dan UU tersebut harus melalui Badan Legislasi. Sejak 2014 hingga sekarang, belum ada UU tentang PPS.”
Meski demikian, Dr. Supratman menyatakan kesiapannya untuk membantu masyarakat Pulau Sumbawa dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. “Jika ini keinginan masyarakat, izinkan saya membantu. Kita harus bersama-sama, buat naskah akademik, susun Rancangan Undang-Undang dulu sebelum kita bahas,” tambahnya.
Terkait isu moratorium pembentukan otonomi baru, Dr. Supratman menegaskan bahwa jika keinginan masyarakat kuat dan disampaikan dengan baik ke pemerintah, hal tersebut bisa terwujud. “Kemarin kita sahkan provinsi di Papua. Jadi, setiap keinginan yang kuat dari masyarakat bisa terwujud,” katanya.
Masyarakat Pulau Sumbawa diharapkan bersatu dalam perjuangan ini, dan Dr. Supratman akan mempersiapkan semua administrasi sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Kita tunjukkan kepada pemerintah pusat bahwa ini adalah keinginan masyarakat yang kuat untuk menjadikan Provinsi Pulau Sumbawa,” tandasnya.
Pernyataan ini menandai langkah awal dalam upaya membentuk Provinsi Pulau Sumbawa, dengan dukungan dan keterlibatan dari Ketua BALEG DPR RI.






