Gadis Remaja Disetubuhi Tetangganya di Ruang TV

oleh -1515 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Januari 2024) – Kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa terus bertambah. Belum lama terjadi persetubuhan anak yang dilakukan tetangganya di wilayah Kecamatan Alas, kini kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Moyo Hulu.

Terungkapnya kasus ini setelah Penyidik Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa meringkus tersangka berinisial KL (40). Pria ini ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial R—pelajar yang berusia 16 tahun.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.IK., Rabu (17/1/24), menyebutkan bahwa kasus persetubuhan anak ini terjadi pada Juni 2023. Menurut pengakuan korban, tersangka menyetubuhinya sebanyak 2 kali, di rumah korban.

Saat kejadian rumah dalam keadaan sepi karena orang tua korban tidak berada di tempat. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk mendatangi korban yang ketika itu berada di ruang TV. Peristiwa tersebut terungkap berdasarkan cerita korban kepada gurunya.

Kasus inipun dilaporkan ke Polsek Moyo Hulu, yang kemudian menangkap tersangka di kediamannya. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus tersebut ditarik ke Polres Sumbawa.

“Setelah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Regi, seraya menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *