Dua Pengedar Shabu di Alas Barat Dibekuk

oleh -1107 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Januari 2024) – Dua terduga pengedar narkotika jenis shabu di di wilayah Desa Gontar Kecamatan Alas Barat, dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Rabu (24/1) malam. Dari kedua terduga berinisial S (31) dan DP (40) ini, tim mengamankan barang bukti 10 poket shabu seberat 5,90 gram, timbangan digital, alat hisap/bong, korek gas, dan HP.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi. Tim menuju kediaman S di Dusun Pojok Karya, Desa Gontar. S yang digrebeg tak bisa berkutik dan pasrah untuk digeledah. S tak bisa mengelak ketika tim menemukan 10 poket shabu.

Kepada tim, S mengaku membeli shabu itu dari DP. Saat itu juga tim menuju kediaman DP dan menangkapnya. Namun di tempat ini tim tidak menemukan barang bukti terkait narkoba.

Menurut Kasat Fatoni, keduanya merupakan pengedar narkotika yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Alas Barat. Barang haram itu diperoleh dengan cara dipesan via Whatsapp dan kemudian dibayar secara tunai lalu diedarkan. “Sekarang keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *