SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17 Januari 2024) – Nyonya Lusi terus membuat repot mantan iparnya, Ang San San. Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Nyonya Lusy kembali melaporkan mantan iparnya tersebut ke Polda NTB, Selasa (16/1/2024). Laporan kali ini adalah dugaan tindak pidana laporan palsu dan atau surat palsu.
“Hari ini, Kami sudah melayangkan pengaduan ke Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum,” kata Nyonya Lusi kepada media ini, Selasa (16/1) pagi.
Tindak pidana Laporan Palsu yang diduga dilakukan mantan iparnya ini ungkap Nyonya Lusi, bermula sekitar tahun 2021, Ia selaku pelapor mendatangi Kantor BPN Sumbawa Barat di Taliwang, KSB, untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah yang bersertifikat No. 115 Surat Ukur No. 61 Tahun 1987 dan No. 507 Surat Ukur No. 1215 Tahun 1987. Dua bidang tanah bersertifikat itu milik Safaruddin dan Imran, dengan luas tanah 19.695 m2.
Tanah itu kemudian dijual pada Tahun 1991 kepada pembeli, Fransiscus (ipar pelapor) dan Slamet Ryadi (adik kandung pelapor). Permohonan pengukuran ini untuk mengetahui batas-batas tanah karena tanah itu sudah dikuasai pihak lain dan sudah banyak rumah yang berdiri. Namun BPN tidak bisa melakukan pengukuran karena ada pencegahan oleh Ang San San. Padahal surat asli berupa sertifikat atas tanah itu ada pada pelapor.
“Adik kandung saya, Slamet Riady sebelumnya menikah dengan Ang San San pada tahun 2006 sedangkan sertifikat tanah itu terbit Tahun 1987 jauh sebelum pernikahan itu. Tapi Ang San San bersikeras mengaku punya hak atas tanah itu, meski tidak mengantongi atau memegang surat-surat tanah itu, sehingga kami menduga kuat surat-surat tersebut dipalsukan oleh Ang San Sanyang mengaku ada hak di dalam tanah itu,” tukasnya.
Karena pencegahan yang dilakukan oleh Ang San, Nyonya Lusi mengaku mengalami kerugian materil yang cukup besar akibat banyak biaya dan waktu yang terbuang untuk mengurus segala permasalahan tersebut. “Kami mohon agar pihak Polda NTB memberikan atensi dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, surat pengaduan Nyonya Lusi diterima secara resmi oleh AIPDA I Gede Karang selaku petugas Piket di Polda NTB yang dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTL). (SR)






