SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Desember 2023) – Nyonya Lusi mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang telah menindaklanjuti pengaduannya, dengan melakukan pemanggilan terhadap mantan iparnya, Ang San San selaku terlapor. Pemanggilan ini sehubungan dugaan pencemaran nama karena menuduh Nyonya Lusi mencuri atau menggelapkan barang-barang yang belum jelas pembagiannya menurut secara keperdataan merupakan hak dari Pelapor dan Terlapor.
Seperti kendaraan tranportasi CV. Sumber Elektronik berupa 1 Unit roda empat type Daihatsu Xenia Nopol DR 1335 AJ, mobil pick up Grand Max Nopol EA 8240 A, kendaraan roda dua merk Honda Scoopy dan beberapa unit peralatan elektronik berupa 3 unit kulkas, dan 4 unit mesin cuci. “Dia (Ang San San) dengan sengaja menyerang kchormatan atau nama baik saya dengan menuduhkan sesuatu yang tidak saya perbuat,” tegasnya.
Selain itu, Nyonya Lusi jug mengaku dituduh oleh Ang San San menyimpan dan menguasai 7 rekening bank atas nama CV. Sumber Elektronik dan Slamet Riady Kuantanaya sebagaimana yang tertera dalam gugatan Ang San San selaku Penggugat pada pekara No. 141/Pdt.G/2023/PN. SBW. Padahal Nyonya menyatakan tidak mengetahui keberadaan rekening-rekening itu. Bahkan tidak memiliki akses terhadap semua rekening tersebut, sebab hanya almarhum Slamet Riyadi dan Ang San San yang mengetahuinya.
Nyonya Lusi menilai tuduhan itu sangat keji. Karenanya, polisi harus mengusut keberadaan rekening tersebut dengan menghubungi pihak bank agar semuanya menjadi terang benderang. “Dia (Ang San San) yang mengetahui keberadaan rekening itu, dia juga yang bisa mengakses rekening itu, kenapa kami yang dituduh. Inikan sama dengan lempar baru sembunyi tangan,” tukasnya.
Di bagian lain Nyonya Lusi mendesak penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk memanggil Auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang beralamat di Kota Mataram. Desakan ini cukup beralasan karena Auditor itulah yang menguatkan tuduhan tersebut melalui hasil perhitungannya yang tidak professional dan mengada-ada yang kemudian dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian untuk menetapkan Nyonya Lusi sebagai tersangka.
Nyonya Lusi mengungkapkan, audit yang dilakukan auditor terhadap barang di Toko Sumber Elektronik pada periode 01 Desember 2018 – 28 Februari 2023. Hal itu jelas sangat merugikannya. Pasalnya, audit itu sangat tendensius dan penuh kejanggalan. Ini dapat dibuktikan bahwa audit hanya berlangsung beberapa jam dan itupun hanya menghitung barang elektronik yang besar seperti TV, Kulkas, AC dan lainnya.
Namun setelah audit selesai, auditor mengatakan terdapat 11.132 unit sebagai selisih barang yang tidak ada dalam CV (Toko) Sumber Elektronik. Padahal luas dari toko itu jelas tidak akan mampu menampung 11.132 unit yang disebutkan sebagai selisih. Jika mengacu pada list atau daftar barang dalam hasil audit sebagai selisih 11.132 unit tersebut sambung Nyonya Lusi, jelas merupakan list atau daftar barang dari sejak berdirinya CV Sumber Elektronik yaitu pada Tahun 2014 hingga 2021.
Sedangkan dari Tahun 2014 hingga 2017 toko tersebut dikelola oleh pemiliknya Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) dengan Ang San San yang saat itu masih resmi menjadi istrinya. Namun pada Tahun 2017, Ang San San kabur meninggalkan suaminya Slamet Riyadi dan keduanya pun resmi bercerai Tahun 2020. Sejak kaburnya Ang San San, Toko Sumber Elektronik tersebut dikelola sendiri oleh Almarhum Slamet Riyadi hingga awal 2021. Dan Slamet Riyadi meninggal dunia Bulan Mei 2021.
Setelah pemakaman selesai, barulah dia selaku ahli waris kembali membuka Toko Sumber Elektronik sekitar dua minggu lamanya. Selama dibuka olehnya (Lusy), barang yang laku terjual telah dilakukan pencatatan atau pembukuan. Sejak saat itu sampai sekarang Nyonya Lusi tidak pernah membuka Toko Sumber Elektronik.
Adapun Hardisk Computer yang dibawa penyidik Polda dan Akuntan Publik berisikan daftar barang, harga barang, dan jumlah barang dari tahun 2014-2021. Atas dasar data dalam hardisk itulah terlapor (Akuntan Publik Khairunnas) membuat hasil audit sehingga mendapat angka selisih 11.132 unit. Karena selisih 11.132 unit tersebut telah laku terjual atau dalam bentuk transaksi lainnya oleh Slamet Riyadi Kuantanaya (Alm) bersama istrinya Ang San San, pada rentang waktu 2014—2021 selaku pemilik dan pengelola saat itu. Bukan data saat Nyonya Lusy membuka toko tersebut yang berlangsung beberapa hari.
“Kami minta Ang San San dan Auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas diproses dan ditangkap. Karena merekalah yang diduga melakukan penggelapan dan patut diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengkambinghitamkan saya,” tegas Nyonya Lusi, sembari berharap penyidik Polda NTB professional, tidak diskriminasi dan harus berlaku adil. (SR)






