Sumbawa Barat, Samawarea.com 3 November 2023
Dalam upaya mewujudkan Kawasan Industri Nasional di Kabupaten Sumbawa Barat, Wakil Bupati Fud Syaifuddin menekankan pentingnya ketelitian dalam mengeluarkan izin usaha di Kawasan Industri Maluk. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi Peraturan Kepala Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Sekitar Kawasan Industri Maluk.
Maluk telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Nasional melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020, yang menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Fud Syaifuddin mengungkapkan bahwa keberadaan Smelter di kawasan ini akan mendukung operasional perusahaan dengan potensi industri turunannya.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD KSB Merliza S.SosI.,MM, serta jajaran Dinas PUPR, Kepala OPD, dan perwakilan Dandim 1628 serta Polres Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin juga menyoroti pentingnya perizinan. Dengan luas area Kawasan Industri Maluk dan Jereweh mencapai 1200 hektar, RDTR menjadi instrumen vital agar core business perusahaan tidak melampaui batas 1200 Ha.
Fud Syaifuddin menjelaskan, “Tata ruang sangat penting karena ruang di muka bumi ini terbatas. Kita perlu mengatur aktivitas di sekitar area rawan bencana dengan bijaksana.” Ia juga menekankan bahwa status Kawasan Industri Maluk memiliki batas waktu, dan jika tidak terealisasi hingga tahun 2024, status tersebut dapat ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rangka penyusunan Master Plan Kawasan Industri, Wakil Bupati menegaskan urgensi pengumpulan data Core Business dari PT. AMNT sebagai dasar pembuatan rencana induk. “Data ini penting untuk memitigasi risiko tinjau ulang terhadap Kawasan Industri Maluk,” tambahnya.( Hen)






