SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 November 2023) – Pasangan kekasih tertangkap warga saat ngamar di salah satu rumah komplek BTN di wilayah Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir, Kamis (9/11/2023) siang pukul 11.30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan karena keduanya diduga melakukan hubungan terlarang. Selanjutnya pasangan kekasih berinisial SS (20) pria beristri asal Empang dan PT (20) seorang gadis warga Kecamatan Badas, digelandang ke Kantor Satpol PP Sumbawa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Tibumtranmas, Mukhtamarwan S.Pt yang dikonfirmasi mengatakan, diamankannya pasangan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat. Warga komplek BTN tersebut curiga karena pasangan itu bukan warga setempat, melainkan orang yang menumpang di rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Apalagi keduanya berada di dalam rumah yang sengaja dikunci. Atas kecurigaan itu, warga menghubungi petugas Satpol PP yang kemudian melakukan penggrebekan. “Kami mendapati keduamya di dalam kamar,” katanya.
Selanjutnya ungkap Wawe—sapaan akrabnya, pasangan tersebut diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Sementara SS dan PT mengaku baru seminggu berkenalan melalui facebook. Karena janjian bertemu, SS beranjak dari Kecamatan Empang menuju Sumbawa, dan menginap di rumah yang disewa sepupunya, komplek BTN wilayah Moyo Hilir.
SS kemudian menjemput PT di tempat kerjanya lalu mengantarkannya pulang ke Kecamatan Badas. Setelah itu kedua kembali janjian untuk bertemu esok harinya. Dari pertemuan kedua itu, SS membawa PT ke rumah sepupunya yang kebetulan dalam keadaan kosong. Di rumah itulah SS dan PT digrebeg. (SR)