SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 November 2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa terus mengembangkan kasus penangkapan seorang pengedar berinisial EH (43) warga Desa Muer Kecamatan Plampang yang memiliki shabu seberat 103,48 gram atau 1 Ons lebih, belum lama ini. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata EH masih berstatus bebas bersyarat atas kasus yang sama.
“Dia (EH) masih menjalani hukuman, dan rencananya resmi bebas pada Maret 2024 mendatang,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., MIP melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Muh. Fatoni SH di ruang kerjanya, Kamis (30/11).
EH ungkap Fatoni, merupakan seorang residivis. Pertamakali tertangkap 2016 lalu sebagai pengedar narkoba dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Baru saja menghirup udara bebas, EH kembali tertangkap pada Tahun 2020 dalam kasus yang sama. EH kembali dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Setelah beberapa tahun menjalani masa hukuman, EH mendapatkan bebas bersyarat, meski hukumannya masih tersisa 5 bulan. Namun pemberian keringanan ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh EH. Dia kembali melanjutkan bisnis haramnya.
Akhirnya EH kembali tertangkap, dengan barang bukti yang cukup besar yakni shabu seberat 103,48 gram atau 1 Ons lebih yang dikemas dalam 3 poket, yakni 1 poket besar seberat 100,66 gram dan 2 poket sedang seberat 2,82 gram.
Narkoba ini diperolehnya langsung dari bandar di Pulau Lombok. Shabu seberat 1 ons lebih ini dibelinya senilai Rp 100 juta yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan bandarnya,” demikian Fatoni.
Seperti diberitakan, penangkapan EH berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung bergerak menuju TKP dan menangkap terduga di depan Masjid Jami Nurul Huda Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa.
Terduga pun digeledah. Tim menemukan dua poket sedang di kantong celana terduga. Selanjutnya poket besar ditemukan sebuah bungkus tabung berwarna orange yang diletakkan di dalam mobil. Selain shabu, sejumlah barang bukti berupa tabung karet, korek gas, 2 lembar kantong plastik, 3 HP android, uang tunai Rp 100.000 serta 1 unit mobil Honda HRV warna hitam. (SR)