Damkartan Sumbawa Tolak Anulir Pemecatan Donny Sebagai Tenaga Honorer, ini Alasannya

oleh -3239 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 November 2023) – Keinginan Donny Aldino Margiono untuk dipekerjakan kembali sebagai tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa, sepertinya sangat berat. Pasalnya pada hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Pemda Sumbawa melalui Dinas Damkartan tetap bersikukuh bahwa pemberhentian tersebut telah sesuai aturan dan prosedur.

SJR SJR

Di hadapan Ketua Komisi I, Cecep Lisbano S.IP., M.Si dan anggota, Kepala Dinas Damkartan Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai Kadis Damkartan, dirinya langsung melakukan monitoring terhadap kinerja anak buahnya.

Selain itu juga melakukan pembinaan secara rutin, mengingat menjadi pegawai di Dinas Damkartan tidak sama dengan dinas lain, karena membutuhkan disiplin yang tinggi. Apabila ditemukan ada anak buahnya yang melakukan pelanggaran langsung dilakukan pembinaan khusus.

Karena ditemukan adanya beberapa pegawai yang bermasalah terutama menyangkut kedisiplinan dalam bekerja, pihaknya membentuk Tim Penegak Disiplin dan Kode Etik untuk melakukan pembinaan kedisiplinan pegawai.

Mengenai kasus pemberhentian Donny Aldino, menurut mantan Kasat Pol PP berprestasi ini, sudah melaiui prosedur dan mengacu pada aturan. Sebab yang Donny jarang masuk bahkan ada beberapa bulan samasekali tidak pernah masuk kerja. Hal ini sesuai dengan absensi dan laporan dari komandan peleton (Danton) dan Komandan Regu (Danru).

Baca Juga  ASPATAKI Sumbawa Terbentuk Dorong Kualitas Pelayanan TKI

Karena itu Kadis membantah tudingan bahwa alasan pemberhentian Donny untuk digantikan dengan orang lain. “Tidak benar pemberhentiannya untuk digantikan dengan tenaga honor yang baru. Memang benar ada pegawai yang baru, tetapi itu adalah pegawai P3K sebanyak 7 orang,” ungkapnya.

Mengenai masih adanya gaji Donny yang tetap dicairkan, Kadis mengakuinya, karena masih tercatat ada hari oknum honorer tersebut masuk kerja. Sehingga dengan pertimbangan tersebut tetap diberikan gaji. Namun ada bulan-bulan tertentu yang sama sekali tidak masuk kerja, sehingga gajinya tidak diberikan.

Terhadap adanya harapan Donny Aldino dapat diaktifkan kembali sebagai tenaga honorer Damkartan, Haji Sahabuddin menegaskan itu tidak dapat dilakukan. Sebab SK Pemberhentikan yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibatalkan kecuali ada perintah atasan atau perintah pengadilan sebagai dasar hukum.

Hal senada juga disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ketut Sumadiarta SH. Ia mengaku sudah melihat seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberhentian tersebut dan dinilai sudah sangat lengkap. Di antaranya surat pernyataan atau surat perjanjian kerja yang dilanggar.

Baca Juga  Dilantik Bupati, Abdul Hakim Diminta ‘Sembuhkan’ PDAM Batu Lanteh

“Pemutusan kontrak ini berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan penyedia kerja yang dinilai telah dilanggar,” jelas mantan Kabag Hukum Setda Sumbawa ini.

Untuk diketahui sambung Ketut, bahwa perjanjian atau kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang atau yang dikenal dalam Asas Hukum ‘Pacta Sunt Servanda’ yakni perjanjian berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.

“Dalam perjanjian yang dibuat sudah mengikat kedua belah pihak dan mengatur tentang hak dan kewajiban, sehingga apabila ada yang dilanggar maka sudah menjadi alasan untuk diputuskan kontrak tersebut,” pungkasnya.

Terhadap hasil hearing ini, Komisi I menarik kesimpulan, bahwa proses PHK Donny Aldino menurut Dinas Damkartan, sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila PHK tersebut dinilai menyalahi aturan atau cacat prosedur, maka dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Damkartan. Jika pun nantinya jawaban atas keberatan tersebut tidak sesuai dengan harapan, maka dapat menempuh proses hukum ke pengadilan. (SR)

rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *