SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 November 2023) – Donny Aldino Margiono, keberatan atas pemecatan dirinya sebagai Tenaga Honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkartan) Kabupaten Sumbawa. Karena itu Donny yang didampingi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sumbawa, mengadukan permasalahan itu ke DPRD.
Menindaklanjuti pengaduan ini, DPRD Sumbawa melalui Komisi I menggelar hearing mengundang sejumlah pihak terkait di antaranya jajaran DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sumbawa yang mewakili korban PHK, Donny Aldino Margiono bersama keluarga. Kemudian Kadis Damkartan Sumbawa didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, dan Kabag Hukum.
Di hadapan Ketua Komisi I dan anggota, Ketua DPC SPN Sumbawa, Muhtar Kusuma menyampaikan bahwa keputusan Kepala Dinas Damkartan tidak mencerminkan rasa keadilan dan menyalahi aturan hukum. Dalam ketentuan perundang-undangan tentang tenaga kerja, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja baru dapat dilakukan di antaranya harus telah disampaikan tiga kali peringatan.
Namun Kepala Dinas Damkartan Sumbawa hanya dua kali menyampaikan surat teguran. Dengan demikian keputusan yang diambil kepala dinas dinilainya menyalahi aturan. Selain itu terkait dengan absensi yang menyatakan kehadiran di bawah 80 persen, menurutnya hal itu tidak jelas.
“Kami sangat sayangkan keputusan Kepala Dinas Damkartan yang tidak melaksanakan mekanisme dengan benar yakni tidak adanya peringatan sampai 3 kali,” ujarnya.
Muhtar menduga pemberhentian Donny Aldino Margiono ini untuk digantikan oleh orang lain, karena ada beberapa orang baru di dinas tersebut. Mengenai jarang masuk kerjanya Aldino, juga ditanggapi Muhtar.
Menurutnya dalam beberapa bulan, Aldino tetap menerima gaji. Ini artinya Aldino masih aktif bekerja. “Keputusan Kepala Dinas Damkartan tidak adil, karena ada juga pegawai lain yang bermasalah di Damkartan Sumbawa namun tidak diambil tindakan yang sama,” imbuhnya.
Mestinya, lanjut Muhtar, Donny Aldino yang sudah bekerja selama 16 tahun di Damkartan, diharapkan dapat dipertimbangkan untuk diaktifkan kembali. Apalagi Donny masuk dalam daftar tunggu P3K.
Dalam kesempatan itu cukup banyak masukan dan saran yang disampaikan anggota Komisi I DPRD Sumbawa. Di antaranya menyangkut hak dan kewajiban sebagai pegawai agar dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya. “Jangan menuntut hak saja tapi tidak melaksanakan kewajiban,” sergah Fauzi—anggota Komisi I DPRD Sumbawa.
Sementara Ketua Komisi I, Cecep Liesbano, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa hearing tersebut digelar karena adanya permohonan atau surat masuk dari DPC SPN Kabupaten Sumbawa yang menilai keputusan Kepala Dinas Damkartan menyalahi aturan. Dalam surat itu juga menyatakan PHK tersebut dinilai telah dilakukan secara sepihak.
Terhadap hasil hearing ini, Komisi I menarik kesimpulan, bahwa proses PHK Donny Aldino menurut Dinas Damkartan, sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Apabila PHK tersebut dinilai menyalahi aturan atau cacat prosedur, maka dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Damkartan. Jika pun nantinya jawaban atas keberatan tersebut tidak sesuai dengan harapan, maka dapat menempuh proses hukum ke pengadilan. (SR)