Syarat Penerima Program Pariri Lansia Dirubah, Angka Penerima Manfaat Berkurang

oleh -992 Dilihat
Kadis Sosial KSB, dr. Syaifuddin

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (5 Oktober 2023) – Penerima bantuan Pariri Lansia bukan hanya syarat umur yang diubah dari 60 tahun menjadi 68 tahun, namun juga harus masuk dalam katagori miskin dan terakomodir dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Tahun ini memang ada perubahan persyaratan penerima bantuan Pariri Lansia, pertama, persyaratan umur dari 60 tahun menjadi 68 tahun, keputusan ini menyusul adanya survey yang dilakukan BPS bahwa angka harapan hidup masyarakat Sumbawa Barat di umur 68 tahun, sehingga kita mengikuti hasil tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat, dr. Syaifuddin, Kamis (5/10).

Persyaratan kedua yang diubah lanjut Kadis, adalah masyarakat miskin dan masuk dalam DTKS. Sebab semangat dari program Pariri Lansia adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak mampu baik dari segi umur atau sudah tidak produktif lagi.

Sehingga dalam menjalani kehidupan sehari-harinya membutuhkan bantuan orang lain. Kemudian tidak mampu dari segi ekonomi, yakni tidak bisa mencari nafkah. Sedangkan yang lansia tapi memiliki harta yang mungkin sudah dibagi kepada pewarisnya, maka keluarganya bertanggung jawab atas lansia tersebut.

“Ini bukan hanya hasil dari pemikiran kami di dinas, namun ini juga masukan dari BPK saat memeriksa bantuan Pariri Lansia yang mempertanyakan sampai kapan dinas akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mampu, sedangkan ada keluarganya yang mendapat manfaat dari kerja keras lansia tersebut, atas dasar itulah kami mengubah persyaratannya,” bebernya.

Dengan adanya perubahan persyaratan ini sambung Kadis, seketika angka penerima bantuan Pariri Lansia jauh turun dari 4000-an penerima manfaat menjadi 1.739 orang. Dengan adanya rasionalisasi penerima manfaat tersebut, Disos  bisa menambah program baru yaitu bantuan terhadap keluarga miskin ekstrim yang sudah dimulai tahun ini.

Namun jika dalam penerapan di lapangan terjadi masalah atau kekeliruan, misalnya ada lansia yang miskin masuk dalam DTKS umurnya sudah 68 tahun tapi tidak mendapatkan bantuan, Ia mempersilahkan masyarakat melaporkan ke Dinas Sosial. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *