SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Oktober 2023) – Ini bukan FEC, FF91 atau aplikasi sejenisnya yang bisa mendatangkan uang secara online dalam jumlah banyak dan berlipat-lipat. Cara yang dilakukan kakek ini nyaris sama, hanya caranya yang beda dan terbilang konvensional tapi cabul.
Kakek berinisial A berusia 77 tahun ini mengaku dapat menarik uang gaib melalui ritual dengan cara menyetubuhi anak tirinya secara berulang-ulang. Karena upayanya tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Sumbawa. Sang kakek pun ditangkap dan kasusnya dalam penanganan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Informasi yang diperoleh samawarea.com, kasus ini terjadi beberapa kali dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Berawal dari pernikahan terduga berinisial A (77) dengan ibu korban. A dikenal sebagai orang ‘pintar’. Apalagi kakek asal Kecamatan Badas ini mengaku bisa mendatangkan uang secara gaib.
Untuk menarik uang tersebut, ada beberapa cara. Cara pertama, menggunakan dupa atau kemenyan dan bahan-bahan lainnya. Namun cara ini hanya mendatangkan sedikit uang. Untuk uang dalam jumlah banyak dan bisa mencapai ratusan juta rupiah, ritualnya cukup berat. A harus menyetubuhi seorang wanita yang belum menikah. Kebetulan anak tirinya masih gadis.
Setelah meyakinkan anak tirinya akhirnya ritual itupun dilaksanakan. Dari mulai menyiapkan kotak dus lalu ditutup menggunakan kain putih, dan selanjutnya terduga menyetubuhi korban. Setelah berhubungan badan, air bekas bersih-bersih dipercikkan ke kardus yang ditutupi kain putih.
Selang beberapa hari kotak dus dibuka. Tapi, masih kosong, tidak ada selembar uang pun di dalamnya. Terduga berdalih gagalnya ritual itu karena saat berhubungan badan korban terlihat tidak ikhlas. Karenanya ritual harus diulang. Hingga empat kali diulang, tetap saja gagal. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sumbawa. Anggota langsung bergerak menangkap terduga.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK, M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra, STK., SIK membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan secara fisik yang diduga dilakukan terduga berinisial A (77) dan korban bernama berinisial F (25).
Korban diduga melakukan perbuatan itu sebanyak 4 kali mulai dari tahun 2020 hingga 2022. Modusnya dengan cara meyakinkan korban dapat menarik uang secara goib dengan ritual melakukan hubungan badan. Namun hingga perbuatan yang terakhir kali pun korban tidak mendapatkan uang yang dijanjikan sehingga merasa ditipu dan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Kami dari Satuan Reskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan baik visum, pemeriksaan psikologis dan para saksi, sehingga terduga telah kami amankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)






