Jual Shabu, Pasutri Digrebeg Polisi, Suami Kabur, Istri Tertangkap

oleh -780 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Oktober 2023) – ES (38) bernasib sial. Perempuan asal Kecamatan Plampang tersebut tidak sempat kabur saat digrebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa belum lama ini. Justru suaminya kabur meninggalkannya. Kini ES mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP M. Fathoni SH, Rabu (4/10), mengatakan penangkapan terhadap ES dilakukan saat menggelar Operasi Antik Rinjani 2023 yang berlangsung sejak 18 September hingga 1 Oktober.

ES dan suaminya sudah menjadi target operasi (TO). Dari informasi masyarakat, pasangan suami istri (Pasutri) itu kerap melakukan transaksi narkoba. Dari informasi ini dan didukung penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, tim melakukan penggebekan. Tim berhasil menangkap ES, sedangkan suaminya kabur.

Dalam penggeledahan, tim menemukan 26 poket shabu seberat 10,16 gram, alat hisap (bong), gunting, sekop pipet plastic, pipa kaca, korek gas, dompet dan HP Android. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut.

Terhadap perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Selain itu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *