SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Oktober 2023) – Bisnis haram ARF (19) warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, terhenti. Pasalnya, mama muda berusia 19 tahun tersebut dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
Dalam penangkapan pada Rabu (11/10) sore pukul 17.00 Wita, polisi menemukan barang bukti sepoket shabu 2,16 gram, timbangan digital, tas warna pink, tabung warna cokelat, sekop plastik, korek gas, dan 2 bundel klip obat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh. Fatoni SH., Kamis (12/10) mengatakan, penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan terduga kerap jual beli narkoba di salah satu rumahnya.
Saat dilakukan penggrebekan, polisi menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya ARF digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal barang haram tersebut. (SR)






