Dituduh Gelapkan Harta yang Belum Jelas Kepemilikan, Nyonya Lusi Dijadikan Tersangka

oleh -1634 Dilihat
Nyonya Lusi didampingi Tim Kuasa Hukum, Sahran SH dan Purnawan LW, SH., M.STH, MA.

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Oktober 2023) – Penyidik Diskremum Polda NTB telah menetapkan Nyonya Lusi sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh Ang San San—mantan iparnya, atau istri dari Slamet Riyadi Kuantanaya alias Atoe (Almarhum).

Nyonya Lusi yang didampingi tim kuasa hukumnya, dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTB, Rabu (4/10) tadi. Pemeriksaan itu berlangsung di Ruang Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Dalam pemeriksaan, terungkap obyek penggelapan yang menjadi dasar laporan tersebut. Pelapor (Ang San San) melaporkan Nyonya Lusi menggelapkan harta benda dengan cara menguasai isi dari Toko Sumber Eletronik dan Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, serta Guest House 668 di Jalan Mawar. Tiga obyek itu diakui Ang San San sebagai harta miliknya.

Penetapan tersangka terhadap Nyonya Lusi ini terbilang kontroversi. Sebab yang diperkarakan ini adalah persoalan harta warisan. Terlebih beberapa harta yang dijadikan obyek laporan penggelapan ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sehingga status harta yang diakui Ang San San sebagai miliknya dan dijadikan laporan dalam tindak pidana penggelapan ini, masih belum jelas.

Sahran SH MH selaku Kuasa Hukum Nyonya Lusi yang ditemui usai mendampingi kliennya, mengatakan, bahwa penyidik Polda melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan kliennya itu mengarah tentang harta CV (Toko Sumber Eletronik) peninggalan Almarhum Atoe. Dan sebelum meninggal dunia, Atoe sudah lama bercerai dengan Ang San San, sehingga statusnya saat datang mengklaim obyek tersebut adalah sebagai mantan istri, bukan istri yang ditinggal mati oleh suami.

Sebelum Atoe meninggal dunia, Nyonya Lusi selaku kakak kandung dan juga ahli waris, diamanatkan oleh almarhum untuk menjaga, mengamankan dan mengelola harta (isi Toko Sumber Elektronik).

Sahran mengaku heran dan tidak mengetahui secara pasti mengapa kliennya dijadikan tersangka. Dan apa unsur-unsur yang memberatkan kliennya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah yang perlu kami ketahui, makanya kami minta klarifikasi dari Penyidik Polda,” kata Sahran didampingi Sahli SH dan Purnawan LW, SH., M.STH, MA.

Menurut pendapatnya selaku praktisi hukum, apabila mengarah kepada harta bersama yang belum dibagi, itu bukan ranah pidana melainkan keperdataan. Sebab harus dipastikan terlebih dahulu kepemilikan harta yang menjadi obyek perkara ini.

“Jadi harus dipastikan siapa yang punya hak terhadap harta ini. Untuk memastikannya penyelesaiannya bukan pidana tetapi secara perdata,” tegasnya.

Karena itu Sahran menilai tindakan penyidik Polda NTB memproses dan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penggelapan, terlalu terburu-buru dan dipaksakan.

“Menurut aturan hukum, ketika dalam kasus yang sama ada indikasi pidana dan perdata, harus selesaikan dulu perdatanya untuk pembuktian terhadap siapa yang memiliki harta, baru proses pidana berjalan. Jadi konstruksi hukum yang dibangun penyidik Polda NTB tidak pas dan tidak masuk unsur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Apalagi proses perdatanya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Jadi belum tentu pelapor (Ang San San) sebagai pemilik harta yang dilaporkan itu,” tandasnya.

Ia mengaku telah melaporkan tindakan penyidik Polda NTB ini ke Mabes Polri. Dan informasinya tim Mabes akan turun melakukan investigasi. Selain itu pihaknya juga menunggu perkembangan penanganan kasus yang menjerat kliennya. Ketika prosesnya dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap kliennya, maka langkah Praperadilan akan dilakukan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *