SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2023) – Satu per satu para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa dibuat tak berkutik. Setelah Kecamatan Alas dan Kecamatan Plampang, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sumbawa bergeser ke Kecamatan Labangka.
Di kecamatan penghasil jagung ini, Tim meringkus dua terduga pengedar narkoba berinisial HA (23) dan A (21)—keduanya warga Desa Sekokat Labangka, Kamis (19/10) malam pukul 18.30 Wita.
Dalam penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 poket shabu seberat 1,35 gram, 1 klip kosong, sebungkus rokok GM, dan 2 buah HP Anroid.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., MIP., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, Jumat (20/10/2023) membenarkan adanya penangkapan itu. Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindklanjuti.
Tim yang dipimpinnya menggrebeg kediaman HA dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang haram tersebut. Kedua terduga langsung digelandang ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal muasal narkoba. (SR)