SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2023) – Ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat bisnis narkoba bertambah. Hal ini setelah Ti m Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang wanita berinisial N (47) warga PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng Sumbawa, Kamis (19/10) pukul 23.30 Wita. N ditangkap di kost miliknya yang berlokasi di Lingkungan Perate Kelurahan Samapuin.
Dari penangkapan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni 9 poket shabu seberat 4.02 gram, 4 klip bekas pakai shabu, dompet emas warna pink, 3 skop, 2 bundel klip obat, 4 lembar tisu, tas, dan HP Vivo.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., MIP., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, Jumat (20/10/2023) menuturkan, penangkapan terhadap IRT ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan korban kerap adanya transaksi narkoba. Tim meluncur dan melakukan penangkapan. Setelah ditemukan barang bukti narkoba, N digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (SR)