Bisnis Narkoba, Seorang Wanita di Kelurahan Seketeng Dibekuk

oleh -1441 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Oktober 2023) – Ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat bisnis narkoba bertambah. Hal ini setelah Ti m Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus seorang wanita berinisial N (47) warga PPN Bukit Indah Kelurahan Seketeng Sumbawa, Kamis (19/10) pukul 23.30 Wita. N ditangkap di kost miliknya yang berlokasi di Lingkungan Perate Kelurahan Samapuin.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti yakni 9 poket shabu seberat 4.02 gram, 4 klip bekas pakai shabu, dompet emas warna pink, 3 skop, 2 bundel klip obat, 4 lembar tisu, tas, dan HP Vivo.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK., MIP., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muh. Fatoni SH, Jumat (20/10/2023) menuturkan, penangkapan terhadap IRT ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan korban kerap adanya transaksi narkoba. Tim meluncur dan melakukan penangkapan. Setelah ditemukan barang bukti narkoba, N digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (SR)

rokok NU
Baca Juga  Diduga Mesum, Oknum PNS Digrebeg Suami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *