DPRD Sumbawa Menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2023 Menjadi Perda

oleh -632 Dilihat
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 September 2023) – DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini diputuskan pada Sidang Paripurna ke-4 yang dipimpin Ketua DPRD Sumbawa didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua III, Jumat (22/9). Hadir Wakil Bupati Sumbawa bersama Sekda dan TAPD, serta kepala OPD. Selain itu anggota DPRD Sumbawa dan Anggota Forkopimda.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. A. Yani saat membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa yang ditandatandatangani Ketua DPRD Abdul Rafiq SH menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp 2.064.092.979.916,00 (2 Triliun 64 Milyar) bertambah sebesar Rp. 27.773.349.509 sehingga menjadi Rp 2.091.866.329.425,00 (2 Triliun 91 Milyar).

Rinciannya adalah Pendapatan semula Rp 1,97 Triliun bertambah Rp 28.461.441.241. Setelah perubahan Rp 1,99 triliun. Kemudian Belanja, semula Rp 2,04 Triliun bertambah Rp 27.149.472.262, sehingga menjadi Rp 2,067 Triliun. Defisit setelah perubahan Rp 68,99 Milyar.

Berikutnya Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan semula Rp 93,8 M berkurang Rp 688 juta. Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp 93,1 M. Pengeluaran Pembiayaan semula Rp 23,5 M bertambah Rp 623,87 juta, setelah perubahan Rp 24,1 M. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 68,99 Milyar. “Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 22 September 2023,” pungkasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *