SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 September 2026) — Sebanyak 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sertifikat tersebut bukanlah garis akhir. Justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar: memastikan Kre Alang tetap hidup, berkembang, memiliki pasar, dan diwariskan kepada generasi muda.
Sertifikat HAKI atas 55 motif Kre Alang tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (18/9/2026).
Momentum tersebut dinilai penting dalam upaya melindungi sekaligus memperkuat keberadaan Kre Alang sebagai salah satu warisan budaya Sumbawa. Dengan sertifikasi itu, motif-motif yang telah didokumentasikan mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual secara resmi.
Bupati Sumbawa menegaskan, HAKI tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di atas kertas. Sertifikat tersebut harus menjadi pijakan untuk menjaga, mengembangkan, sekaligus mewariskan Kre Alang kepada generasi berikutnya.
“Ini bukan akhir, tetapi merupakan awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujarnya.
Menurut Bupati, setiap motif Kre Alang juga perlu memiliki literasi yang menjelaskan sejarah dan makna di balik motif tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal Kre Alang sebagai produk kerajinan dengan nilai estetika, tetapi juga memahami kandungan pengetahuan dan nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Literasi tersebut sekaligus dinilai dapat memperkuat identitas Kre Alang dan meningkatkan nilai jual produk.
Upaya pelestarian pun tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan penenun. Kre Alang, kata Bupati, harus semakin dekat dengan kehidupan masyarakat dan tidak hanya digunakan pada momentum adat maupun kegiatan seremonial.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar menggunakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penggunaan Kre Alang, tetapi juga menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk tenun lokal.
“HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pendataan 55 motif hingga penerbitan sertifikat HAKI tersebut, menurutnya, merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Namun, pekerjaan berikutnya justru tidak kalah penting, yakni memastikan motif-motif tersebut hadir dalam bentuk produk yang dapat ditemukan dan dibeli masyarakat.
“Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan seluruh pihak terkait untuk terus menggali serta menginventarisasi kekayaan budaya daerah. Sebab, masih banyak potensi budaya dan kesenian Sumbawa yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., menilai sertifikasi HAKI merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.
Persoalan lain yang kini harus mendapat perhatian adalah regenerasi penenun.
Ia menyebutkan, penenun Kre Alang saat ini masih didominasi oleh generasi berusia di atas 50 tahun dengan jumlah yang relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri agar keterampilan menenun tidak berhenti pada satu generasi.
Karena itu, generasi muda perlu dikenalkan lebih jauh dengan Kre Alang, baik dari sisi motif, sejarah, teknik menenun maupun peluang ekonominya.
Selain regenerasi, pengembangan produk turunan juga menjadi pekerjaan rumah. Kre Alang tidak harus selalu hadir dalam bentuk kain atau busana tradisional, tetapi dapat dikembangkan menjadi berbagai produk kreatif yang sesuai dengan kebutuhan dan selera pasar.
“Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya. (SR)






