Empat Tersangka Korupsi Marching Band dan Poltekkes Digelandang ke Kejaksaan

oleh -795 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (24 Agustus 2023) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (22/8) kemarin. Pelimpahan ini dilakukan menyusul berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Keempat tersangka ini adalah MI dan LB selaku PPK dan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Marching Band Dikbud NTB, kemudian HAD (59) dan ZF (47) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram. Para tersangka ini diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono SH, di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin .SIK, Rabu (23/8/2023), menyebutkan, kedua kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.

“Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Mataram,” ungkapnya.

Seperti diberitakan bahwa kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB merugikan keuangan negara Rp 702 juta. Sedangkan kasus pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram merugikan keuangan negara senilai Rp 3,2 Milyar. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *