Transformasi Program Perlindungan Sosial 

oleh -678 Dilihat
Iwan Febriyanto

Oleh: Iwan Febryanto 

Pendahuluan

Berbagai strategi pembangunan telah dikembangkan pemerintah Indonesia sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945. Setiap strategi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing sesuai dengan kondisi sosial ekonomi politik dan tantangan yang dihadapi dari waktu ke waktu.

Sejumlah kemajuan dan perubahan telah terjadi sehingga menjanjikan kemakmuran bangsa kearah kehidupan yang lebih baik, namun dalam kenyataannya kemakmuran belum merata yang ditandai tingginya jumlah penduduk miskin, rentan miskin dan tingkat ketimpangan sosial ekonomi dengan gini ratio 0,42. Berdasarkan kelompok berpendapatan kurang dari 2 US$/hari sekitar 30 juta penduduk Indonesia masih hidup dalam kemiskinan dan 90 juta lainnya berada dalam kondisi rentan miskin, seperti kelompok difabel, balita dan anak terlantar, lanjut usia, komunitas adat terpencil, pengangguran dan lainnya.  Disisi lain pembangunan seolah-olah hanya menguntungkan segelintir orang dan kelompok elit sosial ekonomi dan politik.

Pembangunan ekonomi yang telah ditempuh dalam kurun waktu 77 tahun Indonesia merdeka harus diselaraskan dengan strategi pembangunan sosial komprehensif untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila kelima Pancasila dan amanah  UUD 1945. Redistribusi hasil pembangunan dapat diwujudkan melalui penanganan masalah sosial dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), khususnya kelompok rentan yang jumlahnya cukup besar yakni kelompok disabilitas (lebih 15 juta jiwa), balita dan anak terlantar (lebih 2 juta jiwa), lanjut usia (lebih dari 3 juta jiwa), gelandangan, pengemis dan ketunaan lainnya (lebih dari 2 juta jiwa), Komunitas Adat Terpencil (lebih dari 1 juta jiwa), dan isu actual kini pengangguran selama Covid-19 lebih dari 15 juta jiwa. Diperlukan perlindungan sosial universal bagi seluruh warga masyarakat dengan mekanisme yang fleksibel sehingga seluruh warga miskin dan rentan mendapat akses multilayanan.

Dalam konteks pembangunan sosial komprehensif konsep ini harus menjadi cetak biru (blue print) pembangunan nasional. Kondisi mendesak saat ini menujukkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia yang belum mendapat layanan sosial dasar dan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan tepat sasaran. Jauh sebelum pandemic Covid-19 kisruh soal data Basis Data Terpadu (BDT) yang tidak tepat sasaran telah menjadi polemik. Banyaknya data exclusion error dan inclusion error menunjukkan proses dan mekanisme verivali data masih menjadi masalah. Rendahnya kualitas data terjadi pada berbagai bidang dan lembaga baik data kependudukan, data perbankan, data sumberdaya alam, data ekspor impor hingga data pemilih pada proses pemilihan umum.

Jaminan sosial sebagai amanah konstitusi

Mewujudkan sistem perlindungan dan jaminan sosial merupakan amanah konstitusi UUD 1945, Pasal 34 UUD 1945 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” dan ketentuan pada ayat (4) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam Undang-Undang. Pada bagian lainnya Bab HAM Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinan pengembangan  dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Di negara maju yang telah mengembangkan sistem negara kesejahteraan (welfare state) yang berakar pada system kapitalisme, jaminan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap seluruh warganya, yang dibentuk untuk mengurangi resiko yang harus diterima oleh masyarakat akibat dari kegiatan pembangunan. Hal ini memungkinkan diterapkan karena negara maju telah berhasil membangun industrialisasi yang tangguh, infrastruktur fisik dan sosial memadai dan fundamental ekonomi yang ditandai GNP tinggi dan cadangan kekayaan negara yang tinggi.

Orang miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) adalah kelompok yang sering tidak tersentuh oleh strategi pembangunan yang bertumpu pada mekanisme pasar dari organ kerja kapitalistik. Kelompok rentan, oleh karena keterbatasan fisik (orang dengan disabilitas), hambatan kultural dan geografis (suku terasing dan terpencil) maupun hambatan struktural (penganggur), tidak mampu merespon dengan cepat perubahan sosial disekitarnya, terpelanting kepinggir (marginalisasi) dalam proses pembangunan yang tidak adil. Melalui welfare state, negara memberikan jaminan baik pendidikan, kesehatan, perumahan, dan relaksasi serta stimulus modal usaha  ekonomi. Jadi welfare state memberikan kewenangan kepada negara (pemerintah) untuk menyelenggarakan pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan.

Melalui pembangunan negara kesejahteraan minus kapitalisme, pemerintah dapat mendorong distribusi ekonomi melalui pengalokasian public expenditure dalam APBN dan kebijakan publik yang mengikat dengan menyediakan alokasi dana dan sumberdaya untuk menjamin pemerataan dan kompensasi bagi mereka yang tercecer dari persaingan pembangunan dan mekanisme pasar.

Kesalahan strategi penanggulangan kemiskinan dalam 7 dekade terakhir ini adalah masih berorientasi proyek dan bertumpu pada strategi hit and run. Pola demikian masih terjadi saat ni ditengah pandemic Covid-19 hingga paska Covid-19. Kemiskinan masih ditangani secara parsial, sektoral dengan skema dan cakupan geografis yang terbatas. Disisi lain respon terhadap risiko kemiskinan dan kerentanan masih dihadapi dengan belas kasih melalui berbagai jenis bantuan karitatif. Implikasinya yang terjadi bukan mengatasi masalah kemiskinan (poverty eradicating) melainkan menggusur orang miskin (eradicating the poor). Masalah kemiskinan adalah produk struktural dari sebuah sistem yang saling terkait, yakni ketimpangan ekonomi, rendahnya mutu pendidikan, rendahnya derajat kesehatan dan belum tersedianya jaminan sosial yang baik. Negara kesejahteraan membutuhkan distribusi hasil ekonomi, pemberdayaan pendidikan dan kecerdasan warga, jaminan sosial terkait bantuan sosial dan asuransi sosial berkualitas dan layanan prudential.

Kapitalisasi modal sosial

Modal sosial (social capital) diyakini sangat penting dan efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan kerentanan. Kondisi demikian sangat penting terutama saat  melanda seperti pandemic Covid-19 maupun bencana alam lainnya, misalnya Tsunami dan gempa bumi, banjir dan lain-lain. Modal sosial secara umum mencakup kebersamaan, gotong royong, saling bantu dan saling percaya, kerukunan dan harmoni sosial. Pelembagaan modal sosial sangat besar perannya dalam memperluas kesukarelawanan sosial (volunterisme). Dengan demikian motivasi ekonomi, pencapaian keinginan hidup kaya dan meraih kekayaan materi dapat dicapai dengan tetap menjaga keserasian, kerukunan dan hak-hak orang lain disekitar kita.

Dengan demikian modal sosial mencakup setidaknya 2 hal yakni pertama, dapat dipandang sebagai jejaring hubungan sosial, dan kedua, sebagai kemampuan warga untuk bekerja sama dan membangun kebersamaan untuk tujuan bersama dalam kelompok maupun organisasi. Modal sosial harus ditumbuhkan kembali dengan cara mengurangi tingkat kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat melalui kebijakan makro yang tepat, tujuan pemberdayaan dan memihak pada rakyat. Pada saat yang sama ditumbuhkan kegiatan yang mampu membangun kebersamaan, kegotong royongan, solidaritas dan partisipasi. Dengan demikian antara rumusan kebijakan dengan pelaksanaannya tidak timpang seperti saat ini. Pelajaran berharga saat menghadapi pandemic Covid-19 telah mengubah seluruh tatanan dan keadaan, namun mental birokrasi belum juga berubah. Contohnya bansos yang bias kepentingan politik ditandai adanya simbol bantuan presiden pada logo tas bansos. Padahal publik tahu bahwa sumber pembiayaannya dari APBN-APBD dan APBN dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak.

Jaminan sosial sebagai pemihakan

John G Turnbull memberikan penjelasan bahwa jaminan sosial sebagai suatu keadaan yang terlindung atau aman dari berbagai jenis ancaman dan bahaya. Meski demikian Turnbull masih melihat secara terbatas jaminan sosial terkait kegiatan ekonomi. Pada dasarnya jaminan sosial sesuai konstitusi merupakan tugas negara atau pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup rakyat dan menciptakan kesejahteraan rakyatnya.

Secara umum jaminan sosial dapat dibagi menjadi 4 jenis yakni: Pertama; pelayanan sosial (social services), mencakup usaha dibidang pencegahan dan pengembangan, misalnya kesehatan, keluarga berencana, pendidikan, kepemudaan, bantuan  hukum dan organisasi kemasyarakatan. Kedua; bantuan sosial (social assistance), mencakup usaha dibidang pemulihan dan penyembuhan, misalnya bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, bantuan untuk korban bencana alam, kelompok warga lanjut usia, anak yatim piatu, penderita cacat dan berbagai ketunaan yang tergabung dalam kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Pada kajian lainnya penulis akan membahas secara khusus dampak Covid-19 terhadap kelompok rentan. Ketiga; sarana sosial (social infrastructure); mencakup usaha-usaha dibidang pembinaan, dalam bentuk perbaikan gizi, perumahan, lingkungan, air bersih dan sanitasi, perkoperasian, ketertiban sosial dan masyarakat suku terasing. Keempat; asuransi sosial (sosial insurance), mencakup usaha dibidang ketenagakerjaan yakni jaminan bagi pekerja atas kontribusinya dalam kegiatan pembangunan ekonomi dan seringkali menghadapi risiko sosial ekonomi seperti PHK dan deindustrialisasi. Berdasarkan data dari berbagai sumber selama pandemik Covid-19 hingga bulan Mei 2020 diperkirakan lebih 15 juta orang kehilangan pendapatan akibat PHK dan dipecat dari pekerjaannya. Situasi ini merupakan hal buruk bagi mereka yang di PHK jika pemerintah tidak segera memberikan bantalan bantuan usaha dan jaminan modal usaha alternatif.

Simpul: Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan

Jaminan sosial diselenggarakan untuk mencegah dan mengatasi masalah keterbelakangan, ketergantungan, keterlantaran serta kemiskinan. Salah satu contoh program yang telah mengalami transformasi yakni Program Indonesia Sehat (PIS).  Penerapannya dilaksanakan sesuai UU BPJS mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam perspektif ketenagakerjaan, ILO memberikan pengertian jaminan sosial sebagai usaha pemerintah untuk melindungi masyarakatnya atau sebagian anggota masyarakat, sebab dalam pelaksanaannya terjadi deficit pembiayaan setiap tahun sehingga harus ditutup melalui bantuan APBN dan kenaikan iuran bagi peserta. Kini kenaikan iuran BPJS kesehatan terjadi kontroversi sebab UU itu telah dibatalkan Mahkamah Agung, namun Presiden tetap saja menaikkan iuran BPJS. Tantangan kedepan terkait kebermanfaatan BPJS bagi masyarakat khususnya warga miskin yang masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. PBI mensyaratkan kelengkapan adminduk sehingga warga miskin dan rentan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen adminduk tidak mendapatkan akses layanan bantuan.

Sebagai bagian dari program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, Program Indonesia Sehat (PIS) memerlukan sistem pendataan dan layanan berkualitas agar semakin tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas. Pertanyaan penting adalah bagaimana memberikan akses bagi kelompok miskin dan rentan mendapatkan layanan sosial dasar ini? Bagaimana akses bagi mereka yang masih belum atau tidak memiliki dokumen adminduk yang lengkap? Secara nasional jumlah kelompok rentan (lansia, balita dan anak terlantar, perempuan kepala keluarga miskin, difabel, komunitas adat terpencil) masih tinggi. Sehingga pemerintah masih harus fokus pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan pembangunan infrastruktur dasar yang terkait kemaslahatan umum. (*)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *