SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2023) – Sebagian besar organisasi masyarakat (ormas) yang melaksanakan aktivitasnya di Kabupaten Sumbawa diketahui tidak resmi. Sebab ormas tersebut belum resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumbawa, Rosmin Junaidi, S.Pt., M.Si mengatakan, sesuai ketentuan, ormas harus mendaftar terlebih dahulu ke pusat. Pendaftarannya, dilakukan secara online. Setelah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan pemerintah pusat, lalu ditunjukkan ke Badan Kesbangpol untuk diterbitkan Surat Keterangan Melapor (SKM). Namun sebagian besar ormas yang ada di Kabupaten Sumbawa, tidak membuat SKT maupun SKM.
Dijelaskan Edot–sapaannya, yang termasuk ormas adalah LSM, kelompok tani/ternak, kelompok nelayan, yayasan dan lainnya. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengelompokkan ormas tersebut. Sejauh ini diketahui ada 347 ormas di Kabupaten Sumbawa. Sebagian besar belum memiliki SKT dan SKM. Karena tidak memiliki SKT dan SKM, ormas tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Selain ormas di kabupaten, sebut Edot, ormas berjenjang juga diharuskan untuk mengurus SKT dan SKM. Ormas berjenjang adalah ormas yang memiliki kepengurusan di pusat dan daerah. Tapi kebanyakan ormas berjenjang hanya mengajukan pengurusan SKT dan SKM di pusat.
Sementara di kabupaten/kota, pengurusan SKT dan SKM-nya tidak dilakukan. Seharusnya, hal ini juga dilakukan di kabupaten/kota. “Ormas berjenjang ini sebetulnya juga wajib. Contohnya GOW dan PKK-kan berjenjang. Ada di pusat, provinsi dan di daerah, tapi juga melaporkan berdasarkan SKM itu tadi,” ujarnya.
Terkait hal itu, lanjut Edot, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa perwakilan ormas. Karena keterbatasan anggaran, tahun ini baru sekali dilakukan sosialisasi. Menurutnya, ormas belum dikatakan terdaftar jika hanya mengurus akta pendirian. Hal ini hanya menegaskan legalisasi pendirian ormas. Tapi ormas belum legal beraktivitas jika belum memiliki SKT atau SKM.
Untuk itu dia berharap agar ormas yang belum memiliki SKT dan SKM segera mengurusnya demi tertib administrasi. “Untuk pendaftaran SKT sendiri dilakukan secara online dan bisa dilakukan melalui Badan Kesbangpol. Kami siap untuk mendampingi pendaftarannya. Bahkan pendaftarannya tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (SR)






