KOTA BIMA, samawarea.com (22 Juli 2023) – Setelah lima bulan kabur dari kejaran polisi, akhirnya satu dari tiga kawanan maling perhiasan emas dan uang jutaan rupiah berhasil diringkus Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota, Jumat (21/7/2023) petang pukul 18.00 Wita. DPO berinisial RA ini ditangkap di Kelurahan Tanjung Kota Bima. Selain RA, ikut diamankan penadah hasil kejahatannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Sabtu (22/7) menjelaskan, sebelum menangkap RA, pihaknya telah meringkus dua dari tiga komplotan maling perhiasan emas dan uang serta handphone ini. Kasus pencurian ini terjadi sekitar 10 Januari 2023 lalu.
Komplotan berjumlah tiga orang ini menyelinap masuk kos-kosan saat korban terlelap tidur. Ketiganya, berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3,5 gram, tunai Rp 10 juta dan dua handphone, milik pasangan suami isteri yang menjadi korban pencurian.
“Saat ini RA dan seorang penadah, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)






