SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12 Juli 2023) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumbawa menyoroti tentang kondisi dan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025.
Dalam pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna, kemarin, yang disampaikan jurubicara, Dra. Saidatul Kamila Djibril, meminta untuk tidak mengesampingkan permasalahan yang sering dihadapi BUMD dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Menurut Fraksi PDIP, bahwa pengelompokan BUMD yang masih belum jelas menyebabkan distorsi dalam pengelolaannya. Kemudian kecilnya laba yang dihasilkan BUMD dalam penambahan PAD. Karena pada kenyataannya, BUMD umumnya diselenggarakan sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
PDIP juga melihat semakin banyaknya bermunculan perusahaan daerah namun kurang disertai dengan peningkatan kinerja BUMD. Kondisi keuangan BUMD juga relatif buruk. Kurang adanya spesialisasi dan konsentrasi utama dalam bidang usaha BUMD menyebabkan efisiensi yang rendah dan
beban biaya operasional yang harus ditanggung menjadi relatif lebih besar. “Sehingga disamping penghasilannya relatif rendah, maka dengan beban utang dan biaya operasional yang tinggi berakibat laba usaha relatif rendah atau bahkan mengalami kerugian,” imbuhnya.
Permasalahan lainnya adalah lemahnya kemampuan manajemen perusahaan dan kemampuan modal usaha. Selain itu kondisi mesin dan peralatan yang sudah tua atau ketinggalan dibandingkan usaha lain yang sejenis. Lemahnya kemampuan pelayanan dan pemasaran BUMD, sehingga sulit bersaing, di samping kurang adanya koordinasi antar BUMD khususnya dengan industri hulu maupun hilir.
Kurangnya perhatian dan kemampuan BUMD atas pemeliharaan aset yang dimiliki, sehingga rendahnya produktivitas, serta mutu dan ketepatan hasil produksi. Berikutnya, besarnya beban administrasi, akibat relatif besarnya jumlah pegawai dengan kualitas yang rendah. Pemda juga masih dipertahankannya BUMD yang merugi, dengan alasan menghindarkan PHK dan “kewajiban” pemberian pelayanan umum bagi masyarakat.
PDIP juga menyoroti adanya campur tangan pemerintah daerah yang cukup besar atas jalannya organisasi BUMD serta adanya keterbatasan kewenangan tertentu dalam operasionalisasi perusahaan. “Dalam hubungan ini banyak pula penempatan direksi dan tenaga kerja yang kurang didasarkan pada pertimbangan profesionalisme, keahlian dan keterampilan,” tandasnya.
Terhadap berbagai permasalahan tersebut, Fraksi PDP meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan upaya dalam rangka perbaikan kinerja BUMD. Antara lain, tindakan memperbaiki kinerja perusahaan dengan mengatasi kelemahan internal yang di antaranya melalui penetapan kembali core business, likuidasi unit bisnis yang selalu rugi, serta memperbaiki sistem manajemen organisasi.
PDIP juga meminta untuk memaksimumkan kekuatan internal, dengan cara mengkonsentrasikan bisnis pada usaha yang berprospek tinggi, memperluas pasar dengan mempertahankan dan mencari pelanggan baru, serta teknik produksi baru yang dapat meningkatkan efisiensi usaha.
Selanjutnya, mengatasi ancaman eksternal, dengan cara memperbaiki mutu produk dan jasa, meningkatkan kualitas SDM serta kreativitas dan keaktifan tenaga pemasaran dalam mencari terobosan baru. Paling penting juga memaksimumkan peluang eksternal, melalui upaya kerjasama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis.
“Strategi penumbuhan perusahaan bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan ukuran besaran yang disepakati untuk mencapai tujuan jangka panjang perusahaan. Strategi penyehatan perusahaan, yang dilakukan melalui pendekatan strategik dan pendekatan operasional,” pungkasnya. (SR)






