Dinas Kumindag Sumbawa akan Tindak Rentenir Bermodus Koperasi

oleh -621 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Juli 2023) – Praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi cukup marak. Menyikapi hal ini, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, memperketat penerbitan rekomendasi izin koperasi simpan pinjam tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dr. Dedy Heriwibowo mengatakan, langkah preventif terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik rentenir ini. Apabila ada koperasi dari luar daerah yang hendak membuka cabang di Kabupaten Sumbawa, tentu akan dipantau. Apalagi koperasi yang indikasinya merupakan koperasi simpan pinjam.

“Memang mereka kalau bekerja lintas kabupaten itu izinnya di provinsi. Tapi tetap berkoordinasi dengan kita di kabupaten terkait rekomendasinya. Tentunya akan kami proses dulu sambil mendengar usul saran. Nah, sejak Januari sampai sekarang ini belum ada yang mengajukan rekomendasi ke sini,” aku Doktor Dedy.

Sebelum memberikan rekomendasi lanjutnya, pihaknya melakukan langkah pencegahan, agar koperasi ini tidak dijadikan kedok praktik rentenir. Di antaranya melakukan pengecekan lokasi kantor dan jenis usahanya. Jika ditemukan indikasi bahwa koperasi ini tidak jelas jenis usahanya, tentu tidak akan diberikan rekomendasi.

Doktor Dedy mengiyakan bahwa pihaknya menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait adanya praktik “Bank Subuh” ini. Karena itu, pihaknya proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Timnya juga melacak keberadaan kantor koperasi itu di lapangan. Namun, pihaknya menemui kendala karena kantor koperasi ini yang berpindah-pindah.

“Ada saya dapat laporan dari Bidang Koperasi, ada juga yang pernah diproses karena indikasi melakukan pelanggaran yang prakteknya seperti rentenir. Tetapi memang agak sulit kita memberantas ini. Karena koperasi ini juga rata-rata dipakai oleh masyarakat sebagai solusi mereka, untuk mendapatkan kebutuhan finansial,” imbuhnya.

Doktor Dedy tidak menampik masyarakat masih memberikan ruang bagi praktik ini. Masyarakat masih menerima pinjaman dari koperasi ilegal tersebut. Pihaknya berharap kepada masyarakat sekarang ini harus membiasakan diri tidak menggunakan jasa yang tidak memiliki kejelasan badan hukum.

Apabila masyarakat ingin bersentuhan dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Karena OJK memiliki otoritas untuk memberikan perlindungan apabila ada nasabah yang bermasalah. “Perlu adanya edukasi agar masyarakat tidak terjebak praktik ini,” pungkasnya. (SR)

nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *