SUMBAWA BARAT, samawarea.com (26 Juli 2023) – Dua orang warga Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Sumbaw Barat, berinisial T (32) dan B (26), dibekuk Tim Reskrim Polsek Taliwang, Selasa (25/7/2023) pukul 15.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan karena keduanya mencuri satu unit mesin tempel merk Yamaha Enduro 25 PK milik Hotel Whales yang diparkir di depan Hotel pinggir Pantai Kertasari Desa Labuhan Lalar.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi, menuturkan, dua hari sebelum kejadian, keduanya terlihat jalan-jalan di lokasi. Malam harinya keduanya datang lagi ke lokasi itu meminjam kapal perahu temannya untuk pergi mancing kepiting.
“Saat sedang memancing keduanya teringat dengan perahu yang parkir di depan hotel yang pernah dilihatnya, kemudian muncul niat untuk mengambil. Saat itu juga keduanya balik ke perahu milik hotel itu, waktu itu sudah jam 05.00 subuh. Keduanya membongkar mesin temple milik Hotel Whales lalu dibawa kabur,” ungkapnya.
Hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Taliwang, terungkap identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan. Ikut diamankan bukti 1 unit mesin tempel dan perahu yang digunakan untuk beraksi. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” demikian Kapolsek. (SR)






