SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Juli 2023) – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si., ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Kantor DPRD, Kamis (6/7). Rapat Paripurna Pertama DPRD tersebut juga dihadiri para Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati, para Anggota DPRD dan Pimpinan OPD.
Paripurna kali ini membahas kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Perda. Pemerintah Daerah mengajukan 3 Rancangan Perda yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, penyampaian penjelasan atas 3 Rancangan Perda. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menyajikan 7 jenis laporan.
Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. penjelasan lebih lanjut mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (SR)