Rekrut CTKW Secara Ilegal, Seorang Wanita Diborgol

oleh -427 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (8 Juni 2023) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Dalam pengungkapan ini, seorang wanita berinisial ER (38) yang merupakan sponsor lokal asal Lombok Utara, ditangkap.

Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, saat jumpa pers yang digelar di Ruang Command Center Polda NTB, Rabu (7/6/2023) menyebutkan, modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara favorit.

Salah satu negara tujuan adalah Turki dengan gaji yang fantastis sebesar Rp 7.000.000 per bulan. Selain itu sebelum berangkat diberikan imbalan uang saku sebesar Rp 3.000.000.

“Korban berinisial MR sempat ditampung di Jakarta selama 5 hari, selanjutnya korban diberangkatkan oleh saudari AM yang merupakan WNI yang berada di Kota Irbil, negara Irak. Sempat dipekerjakan dengan berganti-ganti majikan selama 10 bulan tanpa digaji, lalu kemudian korban meminta perlindungan di KBRI Baghdad, karena korban mengalami patah kaki akibat kabur dari majikan terakhir,” jelasnya.

Diketahui, Polda NTB sedang melakukan perhatian khusus terhadap kasus-kasus TPPO yang masuk dalam kategori kasus menonjol. Menurut data yang didapatkan kepolisian, tercatat pada Bulan Januari sampai Juni 2023 sebanyak 15.000 orang berangkat bekerja ke luar negeri, 80 persen di antaranya bekerja di Malaysia dan sisanya tersebar di sejumlah negara.

“Polda NTB dan jajaran pada tahun 2023 periode Januari–Juni 2023 saja sudah berhasil mengungkap lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, yang fokus pada penegakan hukum perlindungan perempuan dan anak, menyatakan tentang besarnya risiko baik keamanan, keselamatan nyawa, maupun kesehatan fisik dari WNI yang memilih bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.

Karena itu, Ia berharap kasus-kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan tidak membutakan diri dengan tidak memperhatikan keselamatan dan nyawa. “Kalau memang memilih bekerja di luar negeri, sebaiknya mengikuti prosedur resmi,” pintanya.

Hal senada diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. Ia mengimbau masyarakat dapat mengetahui modus dari calo-calo ilegal yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi dalam hal perdagangan orang ke luar negeri.

“Silakan masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat apabila menemukan adanya calo atau dugaan TPPO di daerahnya masing-masing,” tutupnya. (SR)

 

hpn2026 nusantara pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *