SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Juni 2023) – DK alias Yan (49) seperti tak mengenal kata kapok. Meski baru menghirup udara segar dengan status bebas bersyarat dari Lapas Sumbawa, warga Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ini kembali ditangkap polisi.
Yan ditangkap belum lama ini sekitar pukul 22.00 Wita, di Kos-kosan yang dihuni Zul, Gang Rama 10, Kampung Rinjani, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas, Sumbawa.
Dalam penggeledahan, Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa menemukan barang bukti 9 poket shabu seberat 2,84 gram, timbangan digital, 6 klip kosong, 3 HP, tas pinggang dan korek api. Atas barang bukti ini, keduanya langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin SIK., M.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Malaungi SH., MH, Senin (19/6) mengaku langsung memimpin penangkapan itu. Berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menggrebeg sebuah kos-kosan dan meringkus dua orang, Yan dan Zul yang sedang duduk di dalam kamar.
Saat digeledah ditemukan 9 poket shabu di tas pinggang milik Yan. Kepada tim, Yan mengakui barang haram itu miliknya. Atas perbuatannya, Yan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Pasal Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






