SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 Juni 2023) – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq menerima keluhan para pedagang asongan yang biasa berdagang di atas Kapal Penyebaran Poto Tano–Kayangan. Kini mereka tidak lagi diizinkan berjualan karena adanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor JODRJD 8872 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Pototano.
Keluhan itu membuat Rafiq—akrab Ia disapa, prihatin. Harusnya, menurut Rafiq, sebelum aturan diterapkan secara total ada sosialisasi sehingga ada ruang bagi pedagang asongan untuk mempersiapkan diri. Sebab mereka selama ini mengandalkan berdagang di atas atau sekitar kapal untuk menafkahi keluarganya.
“Misalnya mengakomodir keberadaan mereka dalam layout zonasi pelabuhan, dan mengajak mereka bergabung dalam koperasi atau diberikan tempat berjualan di dalam kapal,” sarannya.
Dalam mengambil tindakan ungkap Rafiq, perlu dikedepankan rasa humanisme sampai benar-benar aturan ini dilaksanakan. “Kasihan warga kita yang menggantungkan hidup selama ini dengan keberadaan pelabuhan tersisihkan,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini.
Untuk diketahui, Kepmen Perhubungan RI nomor KP DRJD 8872 Tahun 2022 diputuskan bahwa operator pelabuhan penyeberangan wajib menjaga sterilisasi pelabuhan penyeberangan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini operator pelabuhan penyeberangan melakukan pengembangan pelabuhan penyeberangan dan merubah zonasi pelabuhan penyeberangan, operator pelabuhan penyeberangan wajib menyampaikan kembali tata letak zonasi.
Demikian pula Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. (SR)






