SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22 Mei 2023) – Sejumlah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sopo Ape mengklaim tanah yang kini dikuasai PT. SBS—sebuah perusahaan perkebunan. Lahan tersebut berada di lokasi Sampar Kokar Dalap dari Sungai Borang sampai Mentingal.
Atas persoalan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing, Senin (22/5/2023) mengundang sejumlah pihak. Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi 3, Hamzah Abdullah didampingi Sekretaris Edy Syaripuddin, Anggota Gahtan Hanu Cakita, dan Sri Wahyuni. Hadir juga Anggota Komisi IV Ahmadul Kusasi SH dan Hj. Jamila, S.Pd.SD.
Dari pemerintah daerah dihadiri Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Kepala BKAD, Kabag Hukum Setda, Kabag Pembangunan, Kapolres Sumbawa, Camat Plampang, Kades Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape.
Ketua Kelompok Tani Sopo Ape Desa Sepayung, A. Samad meminta PT. SBS kembali pada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam. Jika yang tanam jagung maka akan membawa petaka, karena Sumbawa bakal tenggelam.
Talib warga Desa Plampang menyebutkan penguasaan tanah oleh PT SBS berawal dari transaksi jual beli dengan masyarakat. Pembelian awal seluas 402 hektar tapi fakta di lapangan 1.500 hektar.
Sementara Camat Plampang, Syaihuddin SP mengakui adanya saling klaim lahan. Terutama di wilayah Ai Munir dan Brang Beru. Sampai saat ini, sebut Camat, tanah itu masih dalam bentuk SPPT terdiri dari 177 di Teluk Santong dan 201 di Desa Plampang.
Dalam kesempatan yang sama, Kades Plampang, Jufrianto menegaskan bahwa lahan yang diklaim itu berada di wilayah Desa Plampang. Ia mengaku heran karena tahun ini ada kelompok yang mengklaim. Ini dibuktikan dengan terpasang papan Kelompok Tani Sopo Ape yang tidak diketahui asalnya.
“Kalau memang dari Desa Sepayung ngapain urus wilayah desa kami. Banyak masyarakat ke sana untuk memasang patok mengaku dia punya lahan. Sepengetahuan kami tanah itu milik PT SBS yang dibeli dari masyarakat,” ungkap Jufrianto.
Humas PT SBS, Sebastian mengatakan perolehan hak tanah oleh PT SBS dimulai Tahun 2013, melakukan transaksi dengan 201 orang di Desa Plampang dan 177 di Desa Teluk Santong, sehingga totalnya 378 warga, dengan luas lahan 756 hektar. “Yang sudah bersertifikat 166 hektar dan yang sedang berproses 325 hektar jadi jumlahnya 491 hektar,” sebutnya.
Ade Chandra dari Dinas PRKP Sumbawa mengungkapkan bahwa ijin lokasi untuk PT SBS seluas 1200 hektar. Untuk mendapatkan lahan ini PT SBS membeli dari warga Desa Plampang. Masing-masing warga seluas 2 hektar. Meski demikian warga pemilik lahan tetap mendapatkan manfaat dari keberadaan tanah itu, yang dibuat dalam bentuk kesepakatan kedua belah pihak.
Syamsul Hidayat dari BPN Sumbawa menyebutkan ada 401 hektar yang sudah bersertifikat, dan 170 hektar masih dalam proses. Jika PRKP memberikan ada ijin 1.200 hektar, berarti yang belum disertifikat sekitar 700-an hektar.
Setelah mendapat penjelasan Pimpinan Hearing yang juga Ketua Komisi 3 Hamzah Abdullah mengatakan bahwa mediasi ini untuk mencari solusi agar kedua belah pihak dapat saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana.
Ditambahkan Ahdar, bahwa pada prinsipnya Ia mendukung investasi yang bersahabat. Investor harus bisa memberikan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. “Jika menyengsarakan masyarakat untuk apa ada investor,” tukasnya.
Akhir pertemuan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT. SBS selama ini. Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan. DPRD mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan izin yang ada. (SR)